Tanjung Balai – Ke akraban dua pria lain profesi ini bisa di acungin jempol.Sopir truk dan karyawan bengkel ini kompak menginap dibalik jeruji besi.Adapun inisial dua pria tersebut adalah Rengki Fauzi Hasibuan,30, penduduk Jln. Pasar Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan dan Fahri Rambe,23,Penduduk Jln. Pasar Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.
Kedua tersangka ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai di Jln. Pasar Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.Dari kedua tersangka petugas turut menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk magnum warna biru serta 1 (satu) buah dompet warna cokelat.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK di dampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH ketika dikonfirmasi Kamis (6/11) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pasar Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, ada 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu,”ujarnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Adi Haryono lagi, KBO dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.” Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.”
“Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang duduk-duduk didalam rumahnya,.”Melihat kedatangan petugas, tersangka RENGKI FAUZI HASIBUAN membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu ke lantai.”
“Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RD (DPO) yang beralamat disekitar Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.”
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap tersangka RD,namun belum berhasil ditemukan.”Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”tutup Adi Haryono.(Surya)
















