Apa Saja Syarat Memperpanjang SIM Dan Berapa Biayanya?
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM melakukannya lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Agar dapat melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar prosesnya menjadi cepat dan mudah. Yang lebih terpenting tidak boleh tinggal adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Syarat Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Baca Juga : Cara Membuat SIM di Kota Medan Tahun 2025: Simak dan Praktekkan!
Kewajiban harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesahatan saat perpanjgan SIM itu sudah tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Dalam pasal tersebut juga menjelaskan tentang syarat administrasi untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi.
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat melakukannya secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Biaya Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Jika persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biaya administrasi. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat.
Kamu akan melakukan tes buta warna dan cek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi juga dapat melakukannya di tempat. Dan kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri.
Untuk Biaya tes psikologi kamu akan terkena tarif Rp 100 ribu. Karena perpanjangan SIM A dan SIM C akan melakukannya sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan psikologi kamu bayar dua kali lipat.
Artinya, biaya tes kesehatan tarif Rp 70 ribu dan tarif tes psikologi Rp 200 ribu. Dan juga, biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi juga akan menjadi dua kali lipat. Karena, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM A dan SIM C berbeda.
Untuk Penerbitan SIM A akan terkena tarif PNBP sebesar Rp 80 ribu sedangkan tarid PNBP untuk SIM C lebih murah yaitu Rp 75 ribu per penerbitan.
Selain itu, ada juga biaya asuransi yaitu sebesar Rp 50 ribu
Maka jika mentotalkan semua biaya, Maka untuk perpanjang SIM A terkena tarif sebesar Rp265 dan Tarif SIM C sebesar Rp 260 ribu
Kesimpulan
Jika kamu ingin memperpanjang SIM maka kamu harus memenuhi syarat dan harus menyiapkan duit untuk membayar biaya perpanjangan SIM, agar dalam prosesnya menjadi lancar.

















