Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Anissa by Anissa
18 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Menikah adalah momen sakral yang diimpikan banyak pasangan. Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa persiapan administrasi yang wajib dipenuhi.

Mulai tahun 2025, pemerintah telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan. Aturan ini mengatur lebih rinci tentang syarat administrasi daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami persyaratan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar.



Aturan Terbaru Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi terbaru ini:

  • Pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
  • Semua dokumen wajib diverifikasi oleh petugas KUA.
  • Bagi calon pengantin dengan kondisi khusus (misalnya anggota TNI/POLRI atau duda/janda), dokumen tambahan harus dipenuhi.
  • Pendaftaran nikah online melalui SIMKAH memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran langsung di KUA.




Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025

Dokumen Utama yang Harus Disiapkan

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, calon pengantin wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (bagi yang menikah di luar wilayah domisili).
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin.

Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan) untuk Daftar Nikah

Selain dokumen utama, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan sesuai kondisi calon pengantin, antara lain:

  • Izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum berusia 21 tahun).
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan (jika usia belum mencapai 19 tahun atau pernah menikah di luar negeri).
  • Surat izin dari atasan atau komandan bagi anggota TNI/POLRI.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi calon suami yang sudah memiliki istri).
  • Akta cerai bagi duda/janda yang bercerai.
  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda cerai mati.




Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025

Langkah-langkah daftar nikah langsung di KUA:

  • Minta surat pengantar nikah dari RT/RW lalu ke Kelurahan/Desa.
  • Dari Kelurahan, kamu akan mendapatkan formulir N1–N4:
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah
    • N2: Surat Keterangan Asal Usul
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai
    • N4: Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum 21 tahun)
  • Siapkan dokumen administrasi, antara lain:
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Pas foto 2×3 atau 3×4
    • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
    • Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili KTP)
    • Dokumen tambahan seperti akta cerai, akta kematian, izin orang tua, atau izin poligami (jika berlaku)
  • Serahkan berkas ke KUA tempat nikah akan dilaksanakan minimal 10 hari kerja sebelum akad.
  • Petugas KUA akan memverifikasi data dan menentukan jadwal akad nikah.




Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH

Selain datang langsung, calon pengantin juga bisa daftar nikah secara online melalui aplikasi SIMKAH:

  • Akses laman resmi SIMKAH di simkah.kemenag.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran Nikah Online.
  • Isi data diri calon pengantin sesuai KTP, KK, dan akta kelahiran.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan (KTP, KK, akta lahir, dan lainnya).
  • Setelah itu, sistem akan memberikan nomor registrasi.
  • Datang ke KUA dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Tags: aturan nikah PMA 30 2024aturan pernikahan terbarucara daftar nikah di KUAdokumen nikah terbarudokumen pernikahan 2025pendaftaran nikah online SIMKAHpersyaratan nikah resmisyarat administrasi nikahsyarat daftar nikah 2025syarat nikah di Indonesia

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

12 Mei 2025
Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299.000 Menanti, Jangan Sampai Ketinggalan!

Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299.000 Menanti, Jangan Sampai Ketinggalan!

5 November 2025
Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah 2023

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online dan Melalui Disdukcapil Terbaru 2023 untuk Warga Medan

21 November 2023
RS Adam Malik Laksanakan Operasi Bypass Otak Pertama Di Sumut

RS Adam Malik Laksanakan Operasi Bypass Otak Pertama Di Sumut

30 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.