Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024
Menikah adalah momen sakral yang diimpikan banyak pasangan. Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa persiapan administrasi yang wajib dipenuhi.
Mulai tahun 2025, pemerintah telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan. Aturan ini mengatur lebih rinci tentang syarat administrasi daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami persyaratan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Aturan Terbaru Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi terbaru ini:
- Pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
- Semua dokumen wajib diverifikasi oleh petugas KUA.
- Bagi calon pengantin dengan kondisi khusus (misalnya anggota TNI/POLRI atau duda/janda), dokumen tambahan harus dipenuhi.
- Pendaftaran nikah online melalui SIMKAH memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran langsung di KUA.
Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025
Dokumen Utama yang Harus Disiapkan
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, calon pengantin wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (bagi yang menikah di luar wilayah domisili).
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat persetujuan kedua calon pengantin.
Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan) untuk Daftar Nikah
Selain dokumen utama, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan sesuai kondisi calon pengantin, antara lain:
- Izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum berusia 21 tahun).
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan (jika usia belum mencapai 19 tahun atau pernah menikah di luar negeri).
- Surat izin dari atasan atau komandan bagi anggota TNI/POLRI.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi calon suami yang sudah memiliki istri).
- Akta cerai bagi duda/janda yang bercerai.
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda cerai mati.
Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
Langkah-langkah daftar nikah langsung di KUA:
- Minta surat pengantar nikah dari RT/RW lalu ke Kelurahan/Desa.
- Dari Kelurahan, kamu akan mendapatkan formulir N1–N4:
- N1: Surat Keterangan untuk Nikah
- N2: Surat Keterangan Asal Usul
- N3: Surat Persetujuan Mempelai
- N4: Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum 21 tahun)
- Siapkan dokumen administrasi, antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto 2×3 atau 3×4
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili KTP)
- Dokumen tambahan seperti akta cerai, akta kematian, izin orang tua, atau izin poligami (jika berlaku)
- Serahkan berkas ke KUA tempat nikah akan dilaksanakan minimal 10 hari kerja sebelum akad.
- Petugas KUA akan memverifikasi data dan menentukan jadwal akad nikah.
Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH
Selain datang langsung, calon pengantin juga bisa daftar nikah secara online melalui aplikasi SIMKAH:
- Akses laman resmi SIMKAH di simkah.kemenag.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran Nikah Online.
- Isi data diri calon pengantin sesuai KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan (KTP, KK, akta lahir, dan lainnya).
- Setelah itu, sistem akan memberikan nomor registrasi.
- Datang ke KUA dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
















