Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya

Anissa by Anissa
9 Mei 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya!

Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya!

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya

Berhenti kerja seringkali membuat status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif karena iuran yang sebelumnya dibayar oleh perusahaan tidak lagi diteruskan. Namun, jangan khawatir! Anda tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga. Selain itu, proses aktivasi kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Ketahui syarat dan cara mudah mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah berhenti kerja. Panduan lengkap aktivasi mandiri lewat aplikasi dan kantor BPJS.

Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Nonaktif Setelah Resign?

Ketika Anda bekerja di perusahaan, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun setelah berhenti, perusahaan otomatis menghentikan kepesertaan Anda.

Jika tidak segera beralih menjadi peserta mandiri atau PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif.

Dampak BPJS Kesehatan Tidak Aktif

  • Tidak bisa menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS
  • Risiko harus membayar biaya rumah sakit secara pribadi
  • Denda layanan saat reaktivasi jika tidak segera dilakukan

Syarat Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Bekerja

  • Ubah Status Kepesertaan Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)

    Setelah Anda berhenti bekerja, penting untuk mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Langkah ini diperlukan agar Anda dapat membayar iuran sendiri dan tetap memperoleh layanan kesehatan dari BPJS.

  • Siapkan Dokumen Penting

    Untuk mempermudah proses aktivasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada (opsional)
    • Buku tabungan untuk autodebet pembayaran iuran bulanan
    • Surat keterangan berhenti kerja atau surat resign dari perusahaan (jika diperlukan)

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.

  • Login menggunakan nomor BPJS atau KTP.

  • Pilih menu Perubahan Data Peserta.

  • Ubah segmen kepesertaan dari PPU ke PBPU (mandiri).

  • Pilih kelas rawat sesuai kebutuhan dan kemampuan.

  • Daftarkan nomor rekening untuk autodebet iuran.

  • Tunggu konfirmasi dan lakukan pembayaran iuran pertama.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen lengkap.

  • Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah status kepesertaan menjadi mandiri.

  • Isi formulir pengalihan status kepesertaan.

  • Verifikasi data oleh petugas dan dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran.

  • Bayar iuran pertama agar status aktif kembali.

Tags: bpjs kesehatanBPJS Kesehatan Bisa Nonaktif Setelah Resignbpjs kesehatan tidak aktifCARA Mengaktifkan BPJS KesehatanDampak BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Cek Kode Pos Semua Kelurahan di Kota Medan, Yuk!

Cek Kode Pos Semua Kelurahan di Kota Medan, Yuk!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

PSMS Ditahan PSPS, Gurning Takkabur, legimin ‘Biang Sialnya’

PSMS Ditahan PSPS, Gurning Takkabur, legimin ‘Biang Sialnya’

24 Agustus 2019
Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 dan Syaratnya

Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 dan Syaratnya

17 Januari 2025
Disnaker Medan Gelar Pelatihan Tata Kecantikan 2025, Gratis untuk Pencari Kerja

Disnaker Medan Gelar Pelatihan Tata Kecantikan 2025, Gratis untuk Pencari Kerja

11 Mei 2025
Dini Hari Nanti, Liverpool vs Norwich = Laga Pembuka Liga Inggris

Dini Hari Nanti, Liverpool vs Norwich = Laga Pembuka Liga Inggris

9 Agustus 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.