Belum Buat SIM A? Segera Buat Sekarang Juga!
Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara mobil pribadi di Indonesia. Tanpa SIM yang sah, pengemudi bisa dikenai sanksi hukum sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bagi masyarakat Indonesia yang kini berencana untuk membuat SIM A baru di bulan Oktober 2025, Anda perlu memahami secara menyeluruh syarat administratif, tahapan ujian, serta rincian biaya yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan SIM A baru.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan berapa besar biaya yang diperlukan untuk membuat SIM A baru pada Oktober 2025? Berikut informasi selengkapnya.
Syarat Administrasi untuk Pembuatan SIM A Baru
Calon pemegang SIM A baru harus memenuhi beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.
- Menyerahkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (sertifikat berlaku maksimal 6 bulan).
- Melakukan perekaman sidik jari di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
- Menyertakan bukti keikutsertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
- Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter (berlaku maksimal 14 hari sejak tanggal penerbitan).
- Menyerahkan surat keterangan lulus tes psikologi (berlaku maksimal 6 bulan).
Calon pemohon dianjurkan untuk menyiapkan semua dokumen tersebut sebelum datang ke Satpas agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan cepat.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana BPNT Oktober 2025 dengan Mudah dan Cepat!
Prosedur Ujian SIM A
Setelah dokumen lengkap, peserta akan mengikuti dua tahap ujian utama:
- Ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System), yang bertujuan menguji pengetahuan peserta tentang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan berkendara.
- Ujian praktik di lokasi Satpas dan jalan umum, yang menilai kemampuan mengemudi, penguasaan kendaraan, dan respons peserta dalam situasi lalu lintas sebenarnya.
- Peserta yang berhasil melewati kedua tahap ini akan mendapatkan SIM A resmi dari Polri sebagai tanda registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan pribadi.
Rincian Biaya SIM A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM A telah ditetapkan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Adapun biaya untuk pembuatan SIM A adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan baru: Rp 120.000
- Biaya perpanjangan: Rp 80.000
- Biaya tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000
- Biaya tes psikologi: sekitar Rp 37.500 hingga Rp 50.000 (atau Rp 57.500 untuk tes online melalui e-PPSi)
Dengan memahami secara jelas syarat, tahapan, dan biaya yang diperlukan, proses pembuatan SIM A baru di Oktober 2025 dapat Anda jalani dengan lebih mudah dan lancar. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum ke Satpas agar tidak mengalami kendala selama proses pengajuan. Mengemudi dengan SIM yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
















