Syarat dan Biaya Urus BPKB Kendaraan Tahun 2025
Memiliki kendaraan baru memang menyenangkan, tetapi ada tanggung jawab administratif yang tak boleh diabaikan. Salah satunya adalah mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB, Anda akan kesulitan saat ingin menjual, balik nama, atau mengurus dokumen lain terkait kendaraan.
BPKB diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan berisi informasi lengkap tentang kendaraan, mulai dari identitas pemilik, nomor mesin, hingga nomor rangka. Baik untuk kendaraan baru maupun kredit, penting untuk mengetahui tahapan pengurusannya agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Syarat Mengurus BPKB Kendaraan Baru
Jika Anda baru saja membeli kendaraan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk pembelian tunai (langsung dari dealer)
- Faktur pembelian kendaraan
- STNK sementara atau surat jalan dari dealer
- KTP pemilik (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
- Polis asuransi (jika ada)
Untuk pembelian secara kredit (lewat leasing):
- Surat perjanjian pembiayaan dari pihak leasing atau bank
- Bukti pembayaran cicilan awal (jika diminta)
Langkah-Langkah Mengurus BPKB di Samsat
- Persiapkan dokumen lengkap: Pastikan semua persyaratan sesuai dengan ketentuan.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat: Disarankan di wilayah yang sesuai dengan alamat di KTP.
- Isi formulir permohonan: Tersedia di loket Samsat, bisa dibantu petugas jika diperlukan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi:
- Sepeda motor: Rp225.000
- Mobil atau kendaraan roda empat ke atas: Rp375.000
(mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 – tarif bisa berbeda tergantung wilayah)
- Ikuti prosedur cek fisik kendaraan: Petugas akan memverifikasi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
- Tunggu penerbitan dokumen: Setelah STNK terbit, proses penerbitan BPKB akan dilanjutkan.
Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang
Kehilangan BPKB bukan hal yang diinginkan, namun jika terjadi, Anda bisa mengajukan permohonan pengganti. Berikut syarat dan alurnya:
Dokumen yang diperlukan:
- Surat kehilangan dari Polsek atau Polres
- KTP dan STNK (asli dan fotokopi)
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai
- Bukti pembayaran pajak terakhir
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Bukti pengumuman kehilangan di dua media cetak
- Surat dari leasing jika kendaraan masih dalam masa cicilan
- Surat kuasa jika dikuasakan ke pihak lain
Alur pengurusan:
- Lapor kehilangan ke kepolisian
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Pasang iklan kehilangan di media cetak
- Siapkan dan lengkapi seluruh dokumen
- Serahkan berkas ke Samsat
- Bayar biaya administrasi
- Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan
Biaya pengurusan BPKB hilang tahun 2025:
- Motor dan kendaraan roda tiga: Rp225.000
- Mobil dan kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000
Catatan: Belum termasuk biaya iklan di media dan materai
Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat mengurus BPKB kendaraan tanpa hambatan. Hindari menggunakan jasa calo, karena proses ini sebenarnya bisa dilakukan sendiri dengan mudah.
















