Syarat dan Cara Daftar Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil
Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial bagi ibu hamil sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan ibu dan anak.
Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi risiko stunting, meningkatkan gizi ibu hamil, serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Dilansir dari sumber sokoguru Minggu (3/8/2025), bantuan ini diberikan secara bertahap dalam satu tahun dengan total nominal yang telah ditentukan sesuai kebijakan Kementerian Sosial.
Penerima manfaat diwajibkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran resmi agar dana dapat disalurkan tepat sasaran.
Syarat Penerima Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Sedang dalam masa kehamilan yang dibuktikan dengan buku KIA atau surat keterangan dari bidan/dokter.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bersedia mengikuti pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan.
Cara Daftar Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil
- Pastikan sudah terdaftar di DTKS melalui Dinas Sosial setempat.
- Siapkan dokumen seperti KTP, KK, buku KIA, atau surat keterangan hamil.
- Datangi kantor desa/kelurahan atau petugas pendamping PKH untuk mendaftarkan diri.
- Data akan diverifikasi oleh pihak terkait sebelum disetujui.
- Setelah disetujui, bantuan akan disalurkan melalui rekening bank atau kantor pos sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan kesehatan ibu hamil dan janin dapat terjaga dengan baik.
Pemerintah mengimbau agar pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi untuk menghindari penipuan dan memastikan dana tersalurkan tepat sasaran.

















