Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang bagi Ahli Waris
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang penting diketahui agar santunan bisa segera cair. Simak dokumen yang dibutuhkan, prosedur layanan, hingga cara pengecekan klaim dengan mudah.
Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Agar klaim dapat diproses dengan lancar, berikut syarat utama yang wajib dipenuhi:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP, paspor, atau identitas resmi pekerja migran.
KTP atau identitas resmi ahli waris.
Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris.
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang, atau dari Perwakilan RI/KDEI jika di luar negeri.
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
Cara Mengecek Status Klaim JKM
Selain melalui kantor, ahli waris juga dapat memantau status klaim secara online.
Langkah Pengecekan
- Buka website resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor KPJ peserta.
- Klik menu Informasi Status Klaim.
Dengan cara ini, ahli waris bisa mengetahui sejauh mana proses Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang atau online sudah berjalan.
Dokumen Klaim JKM yang Harus Disiapkan
Selain syarat utama, ada dokumen tambahan yang perlu dibawa saat pengajuan:
Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
Akta kematian.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Surat keterangan ahli waris.
Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah peserta).
Dokumen pendukung lain jika diminta petugas.
Semua dokumen ini harus dibawa lengkap untuk mempercepat proses Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang.
Prosedur Layanan Klaim JKM di Kantor Cabang
Berikut langkah resmi yang akan dilalui ahli waris saat mengajukan klaim:
Tahapan Proses
Membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim.
Mengambil nomor antrean.
Dipanggil melalui sistem antrean elektronik.
Dilayani langsung oleh petugas.
Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim.
Santunan JKM ditransfer ke rekening ahli waris.
Mengisi e-survey kepuasan layanan yang dikirim melalui email.
Dengan mengikuti tahapan ini, Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang bisa selesai sesuai prosedur resmi.
















