Ketahui Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaring pengaman penting bagi pekerja di Indonesia, terutama melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang bisa digunakan saat pensiun, berhenti bekerja, atau menghadapi situasi darurat.
Di tahun 2025, prosedur klaim JHT semakin mudah berkat kemajuan teknologi dan layanan digital, memungkinkan peserta untuk mengurus klaim secara online maupun offline dengan lebih cepat.
Namun, banyak peserta yang masih bingung terkait syarat dan langkah-langkah klaim JHT. Artikel ini akan membahas panduan lengkapnya, agar proses pencairan dana bisa berjalan lancar dan aman tanpa kendala.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT di Medan: Syarat, Prosedur, dan Lokasi Kantor BPJS
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program yang memberikan manfaat finansial kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami PHK. Iuran JHT berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan, yang kemudian dikelola secara profesional untuk dijadikan tabungan jangka panjang.
Syarat Klaim JHT 2025
Untuk bisa mencairkan JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau sudah berhenti bekerja
Syarat untuk klain JHT BPJS bisa pekerja yang resign, terkena PHK, atau mencapai usia pensiun.
2. Dokumen identitas diri
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
- Nomor rekening bank atas nama peserta
3. Dokumen tambahan tergantung jenis klaim
- Usia pensiun: Surat keterangan pensiun dari perusahaan atau instansi
- PHK/resign: Surat keterangan berhenti bekerja atau PHK
- Meninggal dunia: Surat kematian dan data ahli waris
4. Kartu keluarga (KK) untuk beberapa jenis klaim, terutama klaim ahli waris.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
BPJS Ketenagakerjaan sekarang menyediakan dua metode klaim, yaitu online dan offline:
1. Klaim Online
BPJS mempermudah pencairan melalui Aplikasi BPJSTKU. Langkahnya:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta) dan password.
- Pilih menu “Klaim JHT” BPJS dan ikuti petunjuk.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Pilih metode pencairan: transfer ke rekening atau ambil di kantor cabang.
- Tunggu notifikasi verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan (biasanya 1–7 hari kerja).
2. Klaim Offline
Jika ingin langsung klaim JHT BPJS kamu bisa datang ke kantor cabang:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen.
- Petugas akan memproses klaim.
- Dana akan ditransfer ke rekening peserta (biasanya 3–14 hari kerja).
Kesimpulan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku agar dana JHT bisa dicairkan tanpa hambatan. JHT bukan hanya sekadar tabungan, tapi juga perlindungan finansial yang menjamin masa depan Anda lebih aman.

















