ArtikelInfo

Syarat dan Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Share
Syarat dan Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Syarat dan Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Share

Syarat dan Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum yang terdaftar di kepolisian. SKCK seringkali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti melamar pekerjaan, pembuatan visa, keperluan pendidikan, dan lainnya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai syarat dan cara mengurus SKCK.



Syarat Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat umum yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    Pemohon harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku dan memiliki alamat yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
  • Kartu Keluarga (KK)
    Sebagai tambahan, pemohon juga diwajibkan menunjukkan fotokopi KK yang masih berlaku.
  • Pas Foto
    Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
  • Formulir Permohonan SKCK
    Pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diperoleh di kantor polisi atau di situs resmi Polri.
  • Surat Pengantar RT/RW (tergantung lokasi)
    Beberapa wilayah mewajibkan surat pengantar dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa pemohon berdomisili di daerah tersebut.
  • Biaya Administrasi
    Pembayaran biaya administrasi untuk pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini biasanya cukup terjangkau.
  • Tidak Dalam Proses Kasus Hukum
    SKCK hanya dapat diterbitkan jika pemohon tidak terlibat dalam kasus hukum yang tercatat di kepolisian. Jika seseorang memiliki catatan kriminal, SKCK tidak dapat dikeluarkan.




Cara Mengurus SKCK

Setelah memenuhi semua syarat, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SKCK:

  • Persiapkan Dokumen
    Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, pas foto, formulir permohonan, dan surat pengantar RT/RW (jika diperlukan).
  • Kunjungi Kantor Polisi Terdekat
    Pemohon harus datang ke kantor kepolisian yang melayani pengurusan SKCK. Biasanya, SKCK dapat diajukan di Polres atau Polsek setempat sesuai dengan domisili pemohon.
  • Isi Formulir Permohonan
    Setelah sampai di kantor polisi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diperoleh di loket pelayanan SKCK.
  • Verifikasi Data dan Pengambilan Sidik Jari
    Petugas kepolisian akan melakukan verifikasi data diri pemohon. Salah satu tahap penting adalah pengambilan sidik jari yang akan digunakan untuk pengecekan catatan kriminal di database kepolisian.
  • Proses Pemeriksaan
    Setelah data dan sidik jari diverifikasi, petugas akan memproses permohonan SKCK dengan melakukan pengecekan di sistem kepolisian untuk memastikan apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau tidak.
  • Pembayaran Biaya Administrasi
    Pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran biasanya dapat dilakukan di loket yang sudah disediakan.
  • Pengambilan SKCK
    Setelah proses pemeriksaan selesai, SKCK yang telah jadi dapat diambil di kantor polisi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.




Catatan Penting

  • SKCK Berlaku Seumur Hidup atau Hingga 6 Bulan
    SKCK yang diterbitkan umumnya memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan SKCK baru jika dibutuhkan.
  • Pengajuan SKCK Online
    Beberapa wilayah di Indonesia sudah menyediakan layanan pengajuan SKCK secara online. Pemohon dapat mengakses portal resmi Polri untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini.
  • Pengurusan SKCK untuk Orang Lain
    Jika seseorang ingin mengurus SKCK untuk orang lain, mereka perlu melampirkan surat kuasa serta dokumen yang sah dari orang yang bersangkutan.




Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *