Syarat dan Jumlah Dana Bantuan PIP Pencairan Juli Tahun 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada periode pencairan bulan Juli 2025. Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Pencairan PIP pada gelombang Juli termasuk tahap terbesar dalam setahun, dengan besaran dana yang bisa mencapai hingga Rp1.800.000 per siswa, tergantung tingkat pendidikannya. Namun, tidak semua siswa secara otomatis berhak menerima dana ini karena ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai kriteria penerima bantuan serta rincian jumlah dana berdasarkan jenjang pendidikan bantuan PIP di tahun 2025.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Agar bisa terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2025, siswa harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beberapa kategori penerima yang berhak mendaftar antara lain:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
Siswa yang terdampak bencana alam
Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
Siswa penyandang disabilitas atau dengan kebutuhan khusus
Siswa dari lembaga pendidikan nonformal atau lembaga kursus
Aktif terdaftar dalam sistem Dapodik sekolah
Jika siswa masuk ke dalam salah satu kategori tersebut, maka mereka berhak mengajukan bantuan melalui program PIP.
Jumlah Dana Bantuan PIP 2025
Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan melalui PIP tetap disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah detail bantuan yang akan diterima berdasarkan tingkat pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A:
Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
SMA/SMALB/Program Paket C:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK 4 Tahun:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap















