Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos

Bess Nugraha by Bess Nugraha
13 Oktober 2025
in Bansos
0
Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, memberikan peluang bagi masyarakat yang namanya dihapus dari daftar penerima bantuan sosial untuk mengajukan protes.

Protes dapat diajukan jika seseorang merasa penghapusan namanya dari daftar penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Dengan adanya protes, data penerima akan menjadi lebih akurat dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Untuk bisa mengajukan protes, individu yang terdampak harus memenuhi beberapa syarat administratif.

Syarat-syarat tersebut meliputi memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta melampirkan dokumen pendukung yang memperlihatkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.



Dokumen pendukung tersebut bisa berupa Surat Keterangan Tidak Mampu, surat pernyataan dari RT atau RW, hingga foto rumah sebagai bukti.

Pengajuan protes dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung melalui Dinas Sosial atau kantor kelurahan, dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Dengan jalur online, warga bisa mengunggah data dan bukti pendukung dari ponsel mereka, sedangkan pengajuan secara langsung memungkinkan verifikasi oleh petugas di lapangan.

Kedua cara ini akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk evaluasi akhir.

Jika seorang penerima dihapus dari bantuan sosial karena diduga terlibat dalam judi online, terdapat beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan protes, antara lain:

  • KTP pernah dipinjamkan kepada orang lain.
  • KTP dipakai oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya.
  • Nomor rekening bank dipinjamkan kepada orang lain.
  • Rekening bank dialihkan kepada orang lain.
  • Pernah membantu orang lain membayar transaksi judi.
  • Mengakses aplikasi online yang terkait dengan judi online.
  • Telepon seluler terpengaruh spam atau phishing, sehingga digunakan untuk kegiatan judi tanpa sepengetahuan pemiliknya.




Syarat untuk Mengajukan Protes dan Sanggahan Bansos

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
  • Menghadirkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya.
  • Alasan pengajuan harus jelas dan didukung oleh data yang valid.





Cara Mengajukan Protes atau Sanggahan Bansos Secara Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada.
  • Pilih menu “Usul/Sanggah”.
  • Isi data sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
  • Tentukan jenis pengajuan (usulan atau protes) dengan membawa alasan yang jelas.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari petugas Dinas Sosial.

Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!





Cara Mengajukan Protes atau Sanggahan Bansos Secara Offline

  • Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat secara langsung.
  • Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
  • Serahkan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
  • Jelaskan alasan secara detail.
  • Tunggu proses verifikasi di lapangan oleh petugas.




Proses dan Tindak Lanjut Protes/Sanggahan Bansos

Verifikasi akan dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, yang mencakup pengecekan data dan kondisi di lapangan.
Proses verifikasi bisa memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan yang ada.

Jika usulan diterima, data warga akan diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan mereka berhak menerima bantuan sosial pada periode pencairan berikutnya.

Jika protes terbukti valid, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.

Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622565/cara-dan-syarat-ajukan-sanggahan-bagi-penerima-bansos-yang-dicoret-kemensos

Tags: Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Nunggu PKH-BPNT Tahap 4 Oktober 2025 Cair? Ini Info Terbarunya!

Nunggu PKH-BPNT Tahap 4 Oktober 2025 Cair? Ini Info Terbarunya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dari Dalam Cafe Remang Remang, Pria Ini Diciduk Polisi

24 Oktober 2018
KIP Kuliah 2025: Jadwal Penting dan Fasilitas Gratis untuk Penerima

KIP Kuliah 2025: Jadwal Penting dan Fasilitas Gratis untuk Penerima

24 Juli 2025
Pelantikan Pengurus DPD AMPI Kota Tanjung Balai Periode 2017-2018

Pelantikan Pengurus DPD AMPI Kota Tanjung Balai Periode 2017-2018

1 Februari 2019
Mudah dan Efektif: Tips Lolos Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Usaha Anda

KUR BRI: Solusi Modal Usaha bagi UMKM, Apakah Layak untuk Dipilih?

10 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.