Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos
Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggahan atas Pencoretan Data Penerima Bansos. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, memberikan peluang bagi masyarakat yang namanya dihapus dari daftar penerima bantuan sosial untuk mengajukan protes.
Protes dapat diajukan jika seseorang merasa penghapusan namanya dari daftar penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Dengan adanya protes, data penerima akan menjadi lebih akurat dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Untuk bisa mengajukan protes, individu yang terdampak harus memenuhi beberapa syarat administratif.
Syarat-syarat tersebut meliputi memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta melampirkan dokumen pendukung yang memperlihatkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
Dokumen pendukung tersebut bisa berupa Surat Keterangan Tidak Mampu, surat pernyataan dari RT atau RW, hingga foto rumah sebagai bukti.
Pengajuan protes dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung melalui Dinas Sosial atau kantor kelurahan, dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Dengan jalur online, warga bisa mengunggah data dan bukti pendukung dari ponsel mereka, sedangkan pengajuan secara langsung memungkinkan verifikasi oleh petugas di lapangan.
Kedua cara ini akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk evaluasi akhir.
Jika seorang penerima dihapus dari bantuan sosial karena diduga terlibat dalam judi online, terdapat beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan protes, antara lain:
- KTP pernah dipinjamkan kepada orang lain.
- KTP dipakai oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya.
- Nomor rekening bank dipinjamkan kepada orang lain.
- Rekening bank dialihkan kepada orang lain.
- Pernah membantu orang lain membayar transaksi judi.
- Mengakses aplikasi online yang terkait dengan judi online.
- Telepon seluler terpengaruh spam atau phishing, sehingga digunakan untuk kegiatan judi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Syarat untuk Mengajukan Protes dan Sanggahan Bansos
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
- Menghadirkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya.
- Alasan pengajuan harus jelas dan didukung oleh data yang valid.
Cara Mengajukan Protes atau Sanggahan Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu “Usul/Sanggah”.
- Isi data sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
- Tentukan jenis pengajuan (usulan atau protes) dengan membawa alasan yang jelas.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari petugas Dinas Sosial.
Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!
Cara Mengajukan Protes atau Sanggahan Bansos Secara Offline
- Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat secara langsung.
- Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
- Serahkan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
- Jelaskan alasan secara detail.
- Tunggu proses verifikasi di lapangan oleh petugas.
Proses dan Tindak Lanjut Protes/Sanggahan Bansos
Verifikasi akan dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, yang mencakup pengecekan data dan kondisi di lapangan.
Proses verifikasi bisa memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan yang ada.
Jika usulan diterima, data warga akan diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan mereka berhak menerima bantuan sosial pada periode pencairan berikutnya.
Jika protes terbukti valid, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622565/cara-dan-syarat-ajukan-sanggahan-bagi-penerima-bansos-yang-dicoret-kemensos
















