Syarat dan Proses Pencairan Insentif Guru Non‑ASN 2025 Bulan Agustus
Insentif guru non-ASN 2025 mulai Agustus menjadi sorotan besar di kalangan tenaga pengajar honorer.
Tahun ini pemerintah menyalurkan dana insentif secara sekaligus kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat mulai dari kualifikasi hingga ketentuan proses pencairan dengan prosedur baru berbasis sinkronisasi data Dapodik dan verifikasi rekening melalui Info GTK.
Besaran dan Waktu Pencairan
Berikut ini nominal pencairan pertahun:
- Guru formal (TK–SMK) menerima Rp 2.100.000 per tahun
- Pendidik PAUD non‑formal mendapat Rp 2.400.000 per tahun
- Dibayarkan sekali langsung antara Agustus–September 2025.
Jika rekening tidak diaktivasi sebelum 30 Januari 2026, dana akan kembali ke kas negara.
Syarat Penerima Insentif
Guru Formal (TK–SMK)
Persyaratan dasar:
- Belum sertifikat pendidik
- Minimal pendidikan D4/S1
- Memiliki NUPTK
- Terdata dalam Dapodik dan memenuhi beban kerja
- Berstatus bukan ASN
Aturan baru tahun 2025 menetapkan bahwa penerima tidak memerlukan masa kerja minimal lagi.
Namun, ada tiga syarat tambahan:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
- Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak mengajar di SPK atau sekolah Indonesia luar negeri
Pendidik PAUD Non‑Formal
Persyaratan tetap seperti tahun sebelumnya:
- Minimal masa kerja 13 tahun secara kontinu hingga Januari 2025
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Terdata di Dapodik
- Bertugas di KB/TPA yang dibina Dinas Pendidikan
- Berstatus bukan ASN
Mekanisme Proses Pencairan
Berikut ini mekanisme proses pencairan insentif guru non-ASN:
- Sinkronisasi data dilakukan oleh Puslapdik dan Ditjen GTKPG melalui sistem Dapodik tanpa perlu pengusulan manual oleh dinas untuk guru formal.
- Rekening kolektif dibuka secara otomatis oleh pemerintah bagi calon penerima. Guru perlu aktivasi melalui Info GTK.
- Setelah login ke laman Info GTK (info.gtk.dikdasmen.go.id), guru dapat memeriksa menu “Status Rekening”:
- Valid: siap menerima pencairan
- Menunggu Verifikasi: masih proses bank
- Tidak Valid: perlu pembaruan via SIMTUN
Tahapan Praktis Verifikasi dan Aktivasi
Berikut tahapan yang harus Anda lakukan untuk memperlancar porses verifikasi dan aktivasi:
- Akses portal Info GTK menggunakan akun PTK Dapodik.
- Pastikan data rekening sama dengan KTP dan rekening aktif.
- Download SK insentif dan SPTJM di portal, isi, dan tandatangani.
- Serahkan dokumen saat proses aktivasi rekening di bank mitra (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Aktivasi rekening wajib selesai sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak hangus.
Dengan mengikuti panduan ini, guru non-ASN dan pendidik PAUD non-formal dapat mempersiapkan diri sejak kini.
Pastikan data Dapodik akurat, sering cek status di Info GTK, dan segera aktivasi rekening agar insentif dapat diterima tepat waktu.
















