Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat dan Proses Pencairan Insentif Guru Non‑ASN 2025 Bulan Agustus

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
7 Agustus 2025
in Artikel
0
Syarat dan Proses Pencairan Insentif Guru Non‑ASN 2025 Bulan Agustus

Syarat dan Proses Pencairan Insentif Guru Non‑ASN 2025 Bulan Agustus

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Proses Pencairan Insentif Guru Non‑ASN 2025 Bulan Agustus

Insentif guru non-ASN 2025 mulai Agustus menjadi sorotan besar di kalangan tenaga pengajar honorer.




Tahun ini pemerintah menyalurkan dana insentif secara sekaligus kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat mulai dari kualifikasi hingga ketentuan proses pencairan dengan prosedur baru berbasis sinkronisasi data Dapodik dan verifikasi rekening melalui Info GTK.

Besaran dan Waktu Pencairan

Berikut ini nominal pencairan pertahun:

  • Guru formal (TK–SMK) menerima Rp 2.100.000 per tahun
  • Pendidik PAUD non‑formal mendapat Rp 2.400.000 per tahun
  • Dibayarkan sekali langsung antara Agustus–September 2025.

Jika rekening tidak diaktivasi sebelum 30 Januari 2026, dana akan kembali ke kas negara.

Syarat Penerima Insentif

Guru Formal (TK–SMK)

Persyaratan dasar:
  • Belum sertifikat pendidik
  • Minimal pendidikan D4/S1
  • Memiliki NUPTK
  • Terdata dalam Dapodik dan memenuhi beban kerja
  • Berstatus bukan ASN

Aturan baru tahun 2025 menetapkan bahwa penerima tidak memerlukan masa kerja minimal lagi.


Namun, ada tiga syarat tambahan:
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
  • Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK atau sekolah Indonesia luar negeri



Pendidik PAUD Non‑Formal

Persyaratan tetap seperti tahun sebelumnya:
  • Minimal masa kerja 13 tahun secara kontinu hingga Januari 2025
  • Pendidikan minimal SMA/SMK
  • Terdata di Dapodik
  • Bertugas di KB/TPA yang dibina Dinas Pendidikan
  • Berstatus bukan ASN

Mekanisme Proses Pencairan

Berikut ini mekanisme proses pencairan insentif guru non-ASN:

  1. Sinkronisasi data dilakukan oleh Puslapdik dan Ditjen GTKPG melalui sistem Dapodik tanpa perlu pengusulan manual oleh dinas untuk guru formal.
  2. Rekening kolektif dibuka secara otomatis oleh pemerintah bagi calon penerima. Guru perlu aktivasi melalui Info GTK.
  3. Setelah login ke laman Info GTK (info.gtk.dikdasmen.go.id), guru dapat memeriksa menu “Status Rekening”:
    • Valid: siap menerima pencairan
    • Menunggu Verifikasi: masih proses bank
    • Tidak Valid: perlu pembaruan via SIMTUN




Tahapan Praktis Verifikasi dan Aktivasi

Berikut tahapan yang harus Anda lakukan untuk memperlancar porses verifikasi dan aktivasi:

  • Akses portal Info GTK menggunakan akun PTK Dapodik.
  • Pastikan data rekening sama dengan KTP dan rekening aktif.
  • Download SK insentif dan SPTJM di portal, isi, dan tandatangani.
  • Serahkan dokumen saat proses aktivasi rekening di bank mitra (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Aktivasi rekening wajib selesai sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak hangus.

Dengan mengikuti panduan ini, guru non-ASN dan pendidik PAUD non-formal dapat mempersiapkan diri sejak kini.

Pastikan data Dapodik akurat, sering cek status di Info GTK, dan segera aktivasi rekening agar insentif dapat diterima tepat waktu.

Tags: bantuan gurucara cek bantuan gurucek tunjangan pegawaiguru non asninfo gtkinsentif gurutunjangan guru

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

3 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

3 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

3 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Piala Kemerdekaan 2025 Digelar di Medan, Jadi Ajang Uji Coba Timnas U-17 Jelang Piala Dunia

Piala Kemerdekaan 2025 Digelar di Medan, Jadi Ajang Uji Coba Timnas U-17 Jelang Piala Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tata Cara Shalat Taubat dan Doanya

Tata Cara Shalat Taubat dan Doanya

23 Oktober 2025
Cara Mengajukan Ulang Bansos Lewat Aplikasi dan Kantor Desa

Cara Mengajukan Ulang Bansos Lewat Aplikasi dan Kantor Desa

8 Januari 2026
Ratusan Botol Minuman Keras Disita

Ratusan Botol Minuman Keras Disita

21 Mei 2019
Pelaksanaan Proyek APBD/APBN Di Tanjungbalai Dinilai Belum Berjalan Maksimal

Pelaksanaan Proyek APBD/APBN Di Tanjungbalai Dinilai Belum Berjalan Maksimal

12 November 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.