Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan Adalah…

Medan Aktual by Medan Aktual
27 Maret 2021
in Berita
0
Ini Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan

Ini Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan

204
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan Adalah…

Medan – Pusat Kuliner Kesawan Medan yang akan diresmikan besok diharap bisa menjadikan Kota Medan sebagai “The Kitchen of Asia”. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah Kota Medan mengajak UMKM untuk bisa berjualan di lokasi tersebut.

Pelaku UMKM Kota Medan diberikan kesempatan yang sama untuk berjualan di Kesawan City “The Kitchen of Asia”,” kata Bobby Nasution, Jumat (26/3/2021).

Menurut Bobby, para pelaku usaha yang ingin berdagang di Kesawan City harus lebih dahulu terdaftar sebagai UKM binaan Dinas Koperasi Kota Medan.

Baca Juga : Bobby Rencana Jadikan Kesawan Lokasi Wisata dan UMKM

Pelaku UMKM yang ingin berjualan di kawasan Kesawan nantinya juga harus menonjolkan etnis tertentu. “Karena ini merupakan bagian atau upaya melestarikan budaya di Kota Medan,” katanya.

Untuk memberikan informasi Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan maka kami sudah merangkumnya dari Instagram Bobby Nasution.

Maka daripada itu, ada 12 Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan untuk UMKM yaitu :

1. Memiliki usaha atas nama sendiri.
2. Berdomisili di Kota Medan
3. Fotokopi KTP sebanyak satu lembar.
4. Fotokopi KK sebanyak satu lembar.
5. Memiliki surat keterangan izin dari kelurahan setempat.
6. Memiliki izin usaha (nomor induk berusaha) secara OSS (Online Single Submission) dari Dinas PMPTSP melalui www.oss.go.id/langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan (DPMPTSP).
7. Pasfoto ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing sebanyak dua lembar.
8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).
9. Fotokopi NPWP (jika ada).
10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).
11. Memiliki stempel usaha.

Tags: kesawan medanpusat kuliner medansyarat berjualan di kesawan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Ketum PP Muhammadiyah

Ketum PP Muhammadiyah Apresiasi Prestasi UMSU PTS Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Deadline Semakin Dekat! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Segera Berakhir

Deadline Semakin Dekat! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Segera Berakhir

28 Oktober 2025
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Ritual Malam Tahun Baru yang Tak Biasa, ini Makna Makan Anggur Hijau di Bawah Meja

Ritual Malam Tahun Baru yang Tak Biasa, ini Makna Makan Anggur Hijau di Bawah Meja

31 Desember 2025
FORMAPSU Inginkan Presiden Pilih Suhendra Jadi Kepala BIN.

FORMAPSU Inginkan Presiden Pilih Suhendra Jadi Kepala BIN.

18 Oktober 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.