Syarat Membuat Akta Kematian Online di Medan Lewat Layanan Sibisa
Kini penduduk Medan tidak perlu menunggu lama di kantor Disdukcapil. Untuk itu, Disdukcapil Medan meluncurkan Sibisa (Sistem Informasi dan Pelayanan Administrasi Kependudukan). Dengan aplikasi dan situs resmi ini, Anda dapat mengurus Akta Kematian secara daring dari rumah — cepat dan aman.
Selain itu, layanan ini juga mengurangi waktu dan biaya, karena semua dokumen hanya perlu diunggah melalui HP atau komputer. Mari kita lihat syarat dan cara agar proses pembuatan akta kematian Anda berjalan lancar!
Apa Itu Layanan Sibisa?
Sibisa adalah platform daring resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Layanan ini memudahkan pengajuan berbagai dokumen, termasuk Akta Kematian, tanpa perlu datang langsung ke kantor. Anda hanya perlu mendaftar akun, mengunggah dokumen, dan kemudian menunggu untuk mengambil setelah proses selesai.
Syarat Membuat Akta Kematian Online di Medan
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian secara daring melalui layanan Sibisa:
Dokumen Wajib
- Kartu Keluarga (KK) almarhum
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, rumah sakit, atau dokter
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum
- Buku Nikah (halaman 1, 2, dan 3)
- Akta Kawin (jika ada)
- Akta Kelahiran almarhum (jika tersedia)
- Surat Ganti Nama (jika ada perubahan nama sebelumnya)
Dokumen Pendukung
- KTP Pelapor yang mengurus akta kematian
- KTP Saksi sebanyak dua orang yang mengetahui kejadian kematian
- Jika pelapor adalah anak almarhum, lampirkan juga Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga pelapor
- Foto kuburan atau batu nisan almarhum sebagai bukti fisik
Pastikan semua dokumen telah lengkap dan dalam keadaan jelas (scan atau foto) sebelum diunggah ke sistem Sibisa.
Cara Mengurus Akta Kematian Online Melalui Sibisa
- Kunjungi situs resmi Sibisa di sibisa. pemkomedan. go. id
- Daftarkan akun menggunakan nomor KK, email aktif, dan nomor HP yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email atau WhatsApp.
- Login ke akun Sibisa yang sudah aktif.
- Pilih menu Pendaftaran Dokumen lalu klik Akta Kematian.
- Isi data lengkap sesuai KTP almarhum dan informasi mengenai kematian.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, klik Submit untuk mendapatkan kode ID dan barcode pendaftaran.Pantau status pengajuan secara berkala melalui akun Sibisa.
- Jika ada biaya pengiriman (misalnya Rp12. 000), lakukan pembayaran melalui Bank Sumut melalui teller, ATM, atau m-banking.
Setelah status pengajuan selesai, ambil akta kematian di kantor Disdukcapil Kota Medan sesuai jadwal yang diberikan.
Oleh karena itu, segera daftar di aplikasi Sibisa, persiapkan dokumen sesuai syarat di atas, dan kirim permohonan Anda sekarang! Jika mengalami kendala teknis, Anda dapat menghubungi admin Disdukcapil Medan atau mencari bantuan melalui menu “Bantuan” di aplikasi.















