Pemerintah Tegaskan BSU 2025 Hanya Cair Sekali
Kabar mengenai pencairan ulang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu kembali ramai diperbincangkan di media sosial menjelang akhir tahun. Namun, pemerintah memastikan bahwa BSU hanya dicairkan satu kali, yakni pada periode Juni–Juli 2025.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi nasional yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan sasaran 15,9 juta pekerja aktif di seluruh Indonesia.
Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Ketentuan penerima BSU 2025 Rp600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat lengkap bagi penerima BSU tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) saat periode BSU berlangsung.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Pemerintah juga menegaskan, apabila kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
Adapun batas terakhir pengambilan BSU periode Juni–Juli 2025 di kantor pos adalah 12 Agustus 2025.
Benarkah BSU Cair Lagi di November 2025?
Kementerian Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan tidak ada pencairan BSU tahap kedua di bulan Oktober maupun November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyaluran hanya dilakukan pada Juni–Juli, dan hingga kini belum ada kebijakan baru dari Presiden untuk memperpanjang program tersebut.
“Sampai sekarang belum ada arahan terkait BSU tahap II. Jadi kabar yang beredar itu belum benar,”
tegas Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Beredarnya kabar “BSU tahap 2 cair November 2025” di media sosial disebut sebagai informasi menyesatkan yang bersumber dari unggahan lama yang beredar ulang.
Menaker menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya pada unggahan yang meminta data pribadi atau mengaku bisa mempercepat pencairan BSU.
“BSU hanya ada sekali di bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan baru dari Pak Presiden,” ujarnya.
Tidak Ada Stimulus Ekonomi Baru di Akhir 2025
Penegasan serupa disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebutkan tidak ada tambahan stimulus ekonomi di kuartal IV tahun 2025.
Menurut Airlangga, paket stimulus sebelumnya sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
“Enggak ada stimulus baru. Cukup yang kemarin sudah diberikan,” jelas Airlangga di Jakarta, 7 November 2025.
Ia menambahkan, stimulus yang telah digulirkan sebelumnya sudah mencakup kelompok pekerja hingga desil 4, termasuk kebijakan PPh gaji untuk kelas menengah. Artinya, tidak akan ada lagi pencairan BSU Rp600 ribu di bulan November 2025.
Program BSU 2025 Rp600 ribu telah resmi selesai disalurkan pada periode Juni–Juli 2025, dan tidak ada pencairan lanjutan di November. Pemerintah menegaskan semua informasi tentang BSU tahap 2 yang beredar di media sosial adalah hoaks.

















