Syarat Pengajuan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Medan 2025
Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam mendukung ketahanan pangan, terutama di daerah perkotaan seperti Kota Medan. Untuk meningkatkan produktivitas petani, pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) setiap tahunnya. Namun, tidak semua kelompok tani (Poktan) bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut.
Agar tidak gagal saat pengajuan, penting untuk memahami syarat pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Medan 2025 secara lengkap
Apa Itu Bantuan Alsintan?
Pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Medan adalah program dukungan pemerintah daerah berupa pemberian peralatan seperti traktor, mesin tanam, atau alat panen kepada kelompok tani yang memenuhi syarat.
Tujuan utamanya adalah untuk:
- Meningkatkan efisiensi proses pertanian.
- Menekan biaya produksi.
- Meningkatkan hasil panen petani di Kota Medan.
Syarat Pengajuan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)
Agar pengajuan Anda disetujui, berikut tiga syarat utama:
Kelompok Tani Berbadan Hukum
Kelompok tani harus sudah memiliki legalitas, seperti akta notaris atau SK pengesahan dari instansi terkait.
Domisili di Kota Medan
Poktan yang mengajukan harus berdomisili dan menjalankan aktivitas pertaniannya di wilayah administratif Kota Medan.
Terdaftar di Simluhtan Minimal 2 Tahun
Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian) adalah database resmi. Poktan harus sudah terdaftar minimal selama dua tahun.
Selain itu, keaktifan Poktan dalam kegiatan pertanian juga akan menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi.
Tahapan Pengajuan Bantuan Alsintan di Medan
Berikut adalah prosedur yang harus dilalui:
Kelompok Tani Mengajukan Proposal
Kelompok tani harus mengajukan proposal bantuan Alsintan secara resmi ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan.
Proposal berisi informasi kebutuhan alat serta penjelasan teknis mengenai penggunaannya.Dinas Merekap Proposal
Setelah proposal masuk, pihak dinas akan melakukan rekapitulasi semua permintaan dari kelompok tani.
Verifikasi Lapangan
Selanjutnya, petugas dari dinas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan proposal dan kondisi riil kelompok tani.
















