Syarat Umum Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah mengimbau setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Sudahkah kamu tahu syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, simak cara berikut ini.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa daftar sendiri? Jawabannya, bisa! Program ini bisa diikuti oleh pekerja mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah), termasuk freelancer, pengemudi ojek online, pedagang, dokter praktik mandiri, dan lainnya.
Perbedaannya hanya terletak pada besaran iuran, sementara cara daftarnya sama mudahnya dan bisa dilakukan langsung melalui HP atau datang ke kantor cabang terdekat.
Baca juga: Cara Dan Syarat Klaim Saldo 30% BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Syarat Umum Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Jika mendaftar secara online, maka berkasnya hanya berbentuk softcopy. Sebaliknya, jika datang langsung ke kantor cabang, maka berkas berupa fotokopi dan harus dibawah.
Syarat untuk peserta perorangan (Bukan Penerima Upah/BP)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (jika ada)
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan. Berikut syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
- e-KTP
- Alamat email aktif dan nomor HP
- Usia peserta belum mencapai 60 tahun saat pendaftaran.
Syarat umum pendaftaran BPJS untuk perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin operasional lainnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP pemilik usaha (jika WNA, lampirkan paspor dan kontrak kerja minimal 6 bulan)
- Fotokopi KK karyawan
- Data karyawan (nama, NIK, tanggal lahir, alamat, posisi)
- Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×32
- Formulir pendaftaran dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diisi lengkap.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri
Selain syarat umum daftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK. Dalam beleid tersebut dijelaskan, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000 – Rp207.000.
Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp20.000 – Rp414.00. Mengacu aturan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal adalah Rp36.800 per bulan.
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, lengkap dengan persyaratan dan besaran iuran yang dibayarkan. Semoga bermanfaat.

















