Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Tabel Gaji PPPK Lulusan S1 Berdasarkan Masa Kerja Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Medan Aktual by Medan Aktual
22 Januari 2025
in Politik
0
Tabel Gaji PPPK Lulusan S1 Berdasarkan Masa Kerja Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tabel Gaji PPPK Lulusan S1 Berdasarkan Masa Kerja Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tabel Gaji PPPK Lulusan S1 Berdasarkan Masa Kerja Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Pemerintah telah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Salah satu golongan yang menjadi sorotan adalah lulusan S1, yang masuk ke dalam golongan IX. Penyesuaian gaji ini dilakukan berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun, dengan nominal yang terus meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja.

Bagi lulusan S1, golongan IX ini memberikan gaji yang kompetitif, dimulai dari angka Rp3.203.600 untuk masa kerja 0-1 tahun hingga mencapai Rp5.261.500 untuk masa kerja 32 tahun. Perpres ini memberikan kejelasan mengenai sistem penggajian yang terstruktur dan transparan, sehingga PPPK dapat memahami hak-hak mereka dengan baik.




Detail Gaji PPPK Lulusan S1 Golongan IX Berdasarkan Masa Kerja

Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK lulusan S1 sesuai masa kerja:

  • Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
  • Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
  • Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
  • Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
  • Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
  • Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800
  • Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600
  • Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200
  • Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.500
  • Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.234.800
  • Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.200
  • Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.505.800
  • Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.700
  • Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.100
  • Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.100
  • Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.100.800
  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500




Gaji Tertinggi PPPK Golongan IX

Gaji tertinggi bagi PPPK lulusan S1 golongan IX mencapai Rp5.261.500. Nominal ini akan diterima oleh pegawai yang memiliki masa kerja 32 tahun. Peningkatan gaji setiap dua tahun memberikan apresiasi atas pengalaman kerja yang lebih lama, sehingga menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka.

Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK

Sistem kenaikan gaji PPPK dirancang untuk memberikan penghargaan secara bertahap berdasarkan masa kerja. Setiap dua tahun, nominal gaji meningkat dengan angka yang cukup signifikan. Misalnya, dari masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp3.203.600, naik menjadi Rp3.408.500 pada masa kerja 4-5 tahun. Sistem ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Landasan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi acuan resmi dalam pengaturan gaji PPPK di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem penggajian yang adil, terukur, dan transparan, khususnya bagi PPPK yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Lulusan S1 yang menduduki golongan IX menjadi salah satu golongan yang diatur secara jelas dalam perpres ini, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan.



Kesimpulan

Sistem gaji PPPK lulusan S1 yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan kepastian dan kejelasan bagi pegawai pemerintah. Dengan gaji yang kompetitif, mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, lulusan S1 diharapkan dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam tugas mereka. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan apresiasi atas pengalaman kerja yang lebih lama melalui kenaikan gaji secara bertahap.

Jika Anda adalah PPPK lulusan S1 atau sedang mempertimbangkan untuk menjadi PPPK, penting untuk memahami tabel gaji ini agar lebih mengetahui hak-hak Anda. Sistem yang transparan dan terstruktur ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.

Tags: Gaji PNSgaji pppk 2025Gaji PPPK Paruh Waktu 2025Gaji Tertinggi PPPKPerpres11Tahun2024PPPKLulusanS1seleksi pppkTabelGajiPPPK

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat
Artikel

Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat

6 Januari 2026
Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel

Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia

10 November 2025
Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan
Artikel

Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan

11 September 2025
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim
Politik

BPJS Kesehatan 2025: Fasilitas, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

18 Maret 2025
Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!
Politik

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Next Post
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbatas: Pahami Tahapan Lengkapnya

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbatas: Pahami Tahapan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Car Free Day di Kota Medan: Ajang Olahraga, Kuliner, dan Komunitas

Car Free Day di Kota Medan: Ajang Olahraga, Kuliner, dan Komunitas

25 Agustus 2025
Tuan Rumah Juara Turnamen Sepak Bola HPM I Cup 2019

Tuan Rumah Juara Turnamen Sepak Bola HPM I Cup 2019

11 Februari 2019
Game Penghasil Uang: Antara Hiburan dan Peluang Keuangan

Game Penghasil Uang: Antara Hiburan dan Peluang Keuangan

11 Oktober 2023
SIM Online Medan: Cara Perpanjang SIM Online di Medan

IKD Medan: Cara Ubah E-KTP Menjadi IKD di Medan

11 Januari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.