Kementrian Sosial (Kemensos) menegaskan tidak ada mekanisme pendaftaran dalam penerimaan siswa Sekolah Rakyat. Proses seleksi dilakukan melalui penjangkauan langsung terhadap keluarga miskin ekstrem yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan 2.
Menteri Sosial Indonesia Saifullah Yusuf mengatakan Penjangkauan dilakukan oleh pendamping sosial dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial daerah, serta Ditjen PAUD Dikdasmen.
“Saya perlu sampaikan, tidak ada yang namanya pendaftaran di Sekolah Rakyat. Yang ada adalah penjangkauan,” ujar Menteri Sosial kepada wartawan di sekolah rakyat, Sabtu (31/01/2026).
Ia menekankan, seleksi siswa Sekolah Rakyat harus bebas dari praktik titipan maupun penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah meminta seluruh pihak mengawasi proses tersebut secara ketat agar program benar-benar tepat sasaran.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, tidak boleh ada titipan di Sekolah Rakyat,” katanya.
Menteri Sosial juga mengingatkan bahwa proses penetapan siswa dilakukan secara berlapis dan transparan, dimulai dari pendamping sosial, diverifikasi lintas instansi, hingga penetapan akhir oleh kementerian.
“Tidak boleh ada sogok-menyogok, tidak boleh ada suap-menyuap, tidak boleh ada kongkalikong dalam menyeleksi siswa Sekolah Rakyat,” tegasnya.















