Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Hitung Pajak UMKM yang Resmi

Zacky by Zacky
23 Januari 2026
in Artikel, Info
0
Gaji Pas-pasan? Ini Cara Mengatur Uang Tetap Aman
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kewajiban perpajakan yang telah disederhanakan oleh pemerintah. Skema ini dibuat agar UMKM tetap patuh pajak tanpa terbebani perhitungan yang rumit.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), UMKM dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif ringan sebesar 0,5 persen dari omzet. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.



Ketentuan Pajak UMKM 0,5 Persen

PPh Final UMKM dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pajak dihitung dari total peredaran bruto tanpa dikurangi biaya operasional.

DJP menjelaskan bahwa skema PPh Final ini bersifat opsional dan hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa fasilitas berakhir, wajib pajak akan dikenakan pajak menggunakan skema normal.

Jangka Waktu Pemanfaatan Pajak UMKM

Masih mengacu pada DJP, jangka waktu penggunaan tarif 0,5 persen berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajak. Untuk orang pribadi, fasilitas ini berlaku selama 7 tahun sejak terdaftar.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV atau firma mendapat waktu 4 tahun, dan perseroan terbatas (PT) selama 3 tahun. Setelah itu, penghitungan pajak mengikuti ketentuan umum PPh.



Cara Menghitung Pajak UMKM

Perhitungan pajak UMKM sangat sederhana karena hanya berbasis omzet. Rumus resmi yang digunakan adalah:

PPh Final UMKM = Omzet Bulanan × 0,5%

Sebagai contoh, jika omzet usaha dalam satu bulan sebesar Rp30 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp150 ribu. Pajak ini wajib disetor setiap bulan.

Cara Membayar Pajak UMKM

DJP menyebutkan pembayaran pajak UMKM dilakukan menggunakan kode billing melalui sistem e-Billing DJP. Pembayaran dapat dilakukan lewat bank, kantor pos, maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan DJP.

Batas waktu pembayaran PPh Final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi.

Pelaporan Pajak UMKM

Meski bersifat final, DJP menegaskan bahwa pajak UMKM tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini bertujuan untuk mencatat kewajiban pajak yang telah dipenuhi selama satu tahun.

Dengan memahami cara menghitung dan membayar pajak UMKM sesuai aturan resmi DJP, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan berkelanjutan.



Tags: Begini Cara Hitung Pajak UMKM yang ResmiTak Perlu Bingung

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Uang Selalu Habis? Saatnya Ubah Kebiasaan Finansial

Menabung Tak Harus Ribet, Ini 10 Cara Unik yang Bikin Konsisten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan 2.200 VA ke Bawah Berlaku Hingga 28 Februari 2025

Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan 2.200 VA ke Bawah Berlaku Hingga 28 Februari 2025

18 Januari 2025
Syarat Umum Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025

Syarat Umum Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025

14 Februari 2025
Daftar Nama Nabi dalam Islam yang Perlu Dihafalkan

Daftar Nama Nabi dalam Islam yang Perlu Dihafalkan

12 Januari 2026
Cara Membuat ATM BRI dengan Lengkap dan Mudah 2023

Cara dan Syarat Membuka Rekening BRI Terbaru 2023

1 November 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.