Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kewajiban perpajakan yang telah disederhanakan oleh pemerintah. Skema ini dibuat agar UMKM tetap patuh pajak tanpa terbebani perhitungan yang rumit.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), UMKM dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif ringan sebesar 0,5 persen dari omzet. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Ketentuan Pajak UMKM 0,5 Persen
PPh Final UMKM dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pajak dihitung dari total peredaran bruto tanpa dikurangi biaya operasional.
DJP menjelaskan bahwa skema PPh Final ini bersifat opsional dan hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa fasilitas berakhir, wajib pajak akan dikenakan pajak menggunakan skema normal.
Jangka Waktu Pemanfaatan Pajak UMKM
Masih mengacu pada DJP, jangka waktu penggunaan tarif 0,5 persen berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajak. Untuk orang pribadi, fasilitas ini berlaku selama 7 tahun sejak terdaftar.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV atau firma mendapat waktu 4 tahun, dan perseroan terbatas (PT) selama 3 tahun. Setelah itu, penghitungan pajak mengikuti ketentuan umum PPh.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Perhitungan pajak UMKM sangat sederhana karena hanya berbasis omzet. Rumus resmi yang digunakan adalah:
PPh Final UMKM = Omzet Bulanan × 0,5%
Sebagai contoh, jika omzet usaha dalam satu bulan sebesar Rp30 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp150 ribu. Pajak ini wajib disetor setiap bulan.
Cara Membayar Pajak UMKM
DJP menyebutkan pembayaran pajak UMKM dilakukan menggunakan kode billing melalui sistem e-Billing DJP. Pembayaran dapat dilakukan lewat bank, kantor pos, maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan DJP.
Batas waktu pembayaran PPh Final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi.
Pelaporan Pajak UMKM
Meski bersifat final, DJP menegaskan bahwa pajak UMKM tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini bertujuan untuk mencatat kewajiban pajak yang telah dipenuhi selama satu tahun.
Dengan memahami cara menghitung dan membayar pajak UMKM sesuai aturan resmi DJP, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

















