Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama ini dikenal sebagai salah satu skema pendanaan pendidikan paling lengkap bagi mahasiswa Indonesia, baik yang menempuh studi di dalam negeri maupun luar negeri. Tidak sedikit calon awardee yang beranggapan seluruh kebutuhan selama masa perkuliahan akan sepenuhnya ditanggung negara.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Meski LPDP memberikan pembiayaan yang cukup komprehensif, terdapat sejumlah komponen biaya yang secara tegas tidak termasuk dalam skema pendanaan beasiswa. Ketentuan ini penting dipahami sejak awal, khususnya bagi pendaftar Beasiswa LPDP 2026 tahap 1 dan tahap 2 yang pendaftarannya telah dibuka sejak 22 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan resmi LPDP, terdapat sejumlah biaya pendidikan dan penunjang studi yang tidak dapat diklaim oleh penerima beasiswa. Salah satunya adalah pembelian alat dan aset tetap. LPDP tidak menanggung pengadaan peralatan akademik maupun perlengkapan penelitian yang bersifat aset permanen.
Selain itu, biaya yang timbul akibat perpindahan lokasi penelitian juga tidak dibiayai. Termasuk di dalamnya pengurusan visa baru, izin tinggal, serta tambahan asuransi kesehatan akibat perubahan lokasi riset. LPDP juga tidak mengganti biaya ujian internal kampus maupun seminar akademik tertentu yang berada di luar ketentuan pendanaan.
Pada aspek publikasi, meski tersedia dana publikasi jurnal, tidak semua biaya dapat diklaim, terutama jika berada di luar skema yang ditetapkan. Pengeluaran untuk jasa pengiriman barang, dokumen, maupun perlengkapan penelitian melalui jasa kurir juga menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa.
Biaya transkripsi dan translasi dokumen akademik, pembelian buku tambahan di luar tunjangan yang diberikan, serta honorarium tanpa bukti administrasi yang sah tidak termasuk pembiayaan. Demikian pula dengan biaya transportasi lokal harian, biaya komunikasi seperti pulsa dan paket data, serta penggantian kerusakan barang pribadi.
LPDP juga tidak menanggung biaya tak terduga di luar ketentuan resmi, termasuk transportasi tambahan bagi anggota keluarga, kelebihan bagasi, dan transportasi penunjang dari atau menuju bandara, stasiun, pelabuhan, maupun terminal.
Di sisi lain, LPDP tetap memberikan dua kelompok pembiayaan utama, yakni dana pendidikan dan dana pendukung. Dana pendidikan mencakup biaya pendaftaran studi, uang kuliah, tunjangan buku, dana penelitian tesis atau disertasi, dana seminar internasional, serta dana publikasi jurnal internasional. Sementara dana pendukung meliputi biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan, visa, asuransi kesehatan, dana kedatangan, biaya hidup bulanan, dana lomba internasional, tunjangan keluarga bagi penerima program doktor, serta dana keadaan darurat.
Pemahaman mengenai batasan pembiayaan ini menjadi hal krusial bagi calon awardee. Banyak mahasiswa mengalami kendala keuangan di tengah masa studi karena tidak menyiapkan anggaran cadangan. Dengan mengetahui sejak awal, penerima beasiswa dapat menyusun perencanaan finansial yang lebih realistis dan matang.
Beasiswa LPDP tetap menjadi program unggulan nasional. Namun, pemahaman menyeluruh mengenai biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung merupakan kunci agar proses studi berjalan lancar tanpa hambatan finansial.

















