Tarif Listrik Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Tetap Stabil
Memasuki November 2025, pemerintah memastikan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini masih mengacu pada ketetapan kuartal IV-2025 (Oktober–Desember) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Dengan demikian, harga listrik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap sama seperti sebelumnya. Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik daya 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh), sedangkan daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh. Sementara itu, pelanggan 900 VA nonsubsidi membayar Rp1.352 per kWh.
Alasan Tarif Listrik Rumah Tangga Tidak Naik
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tarif listrik biasanya dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
- Harga minyak dan gas dunia.
- Kurs rupiah terhadap dolar Amerika.
- Tingkat inflasi dan biaya produksi energi.
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan ekonomi nasional, dan meringankan beban rumah tangga menjelang akhir tahun.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan energi listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Rincian Tarif Listrik November 2025
Berikut daftar lengkap tarif listrik yang berlaku pada November 2025:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
- B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM, TT (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT (>30.000 kVA): Rp996,74 per kWh.
4. Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Fasilitas Umum
- P-1/TR (6.600–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM (>200 kVA): Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh.
5. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TM (>200 kVA): Rp925 per kWh.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) ESDM memastikan tidak ada penyesuaian tarif hingga Desember 2025. PLN tetap diberi subsidi kompensasi agar tarif tidak berubah, terutama bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
















