Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Tata Cara Mengurus Surat Pindah Dari Medan dan Ke Medan, Simak Langkahnya

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
6 September 2025
in Artikel, Info
0
Tata Cara Mengurus Surat Pindah Dari Medan dan Ke Medan, Simak Langkahnya
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara Mengurus Surat Pindah Dari Medan dan Ke Medan, Simak Langkahnya

Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang wajib diurus ketika seseorang atau keluarga berpindah tempat tinggal. Dokumen ini dibutuhkan untuk memperbarui data kependudukan, KTP, dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan alamat terbaru.

Tanpa surat pindah, bisa timbul masalah administrasi, misalnya ketika mendaftar sekolah anak, mengurus BPJS, atau membuat dokumen baru.



Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus surat pindah di Medan, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari RT dan RW domisili lama.
  • Formulir permohonan pindah dari kelurahan.
  • Surat pernyataan pindah bila tujuan ke luar Kota Medan.

Semua dokumen ini wajib lengkap agar proses berjalan lancar. Disarankan membawa dokumen asli untuk mempermudah verifikasi.


Alur Pengurusan Surat Pindah

Minta pengantar RT dan RW. Langkah awal ini penting sebagai bukti administratif bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat lama.

Datang ke kelurahan. Bawa surat pengantar RT/RW dan dokumen lain untuk diverifikasi. Kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan pindah sementara.

Lanjut ke kecamatan. Berkas dari kelurahan akan diteruskan dan diperiksa di kantor kecamatan.

Ajukan ke Dukcapil Medan. Setelah semua dokumen lengkap, Dukcapil akan memproses surat pindah resmi.

Proses di Dukcapil tujuan. Jika pindah ke luar Medan, bawa surat pindah tersebut untuk mengurus KTP dan KK di alamat baru.

Estimasi Waktu dan Tips

Proses pengurusan biasanya membutuhkan waktu 3–7 hari kerja tergantung antrean. Tidak ada biaya resmi yang dikenakan karena layanan ini gratis. Agar lebih cepat, sebaiknya:

  • Datang pagi saat pelayanan baru dibuka.
  • Pastikan semua dokumen lengkap.
  • Periksa kembali data di KK agar tidak ada kesalahan yang memperlambat proses.




Penutup

Mengurus surat pindah dari Medan maupun ke Medan sebenarnya mudah jika dokumen lengkap dan alur prosedur diikuti. Dengan surat pindah yang sah, data kependudukan akan selalu valid dan Anda bisa terhindar dari masalah administratif di masa depan.

Tags: Administrasi Kependudukancara urus surat pindahdokumen pindah domisiliDukcapil Medanpindah alamat Medansurat pindah Medan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Bayar tiket bus listrik Medan online kini mudah dengan QRIS Tap. Cukup sekali tap, bayar tarif Rp 5.000 untuk umum dan Rp 3.000 untuk pelajar. Praktis dan aman!

Bayar Tiket Bus Listrik Medan Online, Cukup Pakai QRIS Tap Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak di Medan dengan Mudah

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak di Medan dengan Mudah

5 September 2025

Satgas Mafia Bola selidiki kemungkinan penghancuran barang bukti

6 Februari 2019

DitresKrimsus Poldasu Paparkan Kasus OTT Pungli, 2 ASN KSOP T. Balai Resmi Ditahan.

11 Mei 2018
Bansos Beras Medan Cair Sebentar Lagi Begini Cara Ceknya!

Bansos Beras Medan Cair Sebentar Lagi Begini Cara Ceknya!

13 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.