Tata Cara Mengurus Surat Pindah Dari Medan dan Ke Medan, Simak Langkahnya
Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang wajib diurus ketika seseorang atau keluarga berpindah tempat tinggal. Dokumen ini dibutuhkan untuk memperbarui data kependudukan, KTP, dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan alamat terbaru.
Tanpa surat pindah, bisa timbul masalah administrasi, misalnya ketika mendaftar sekolah anak, mengurus BPJS, atau membuat dokumen baru.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus surat pindah di Medan, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari RT dan RW domisili lama.
- Formulir permohonan pindah dari kelurahan.
- Surat pernyataan pindah bila tujuan ke luar Kota Medan.
Semua dokumen ini wajib lengkap agar proses berjalan lancar. Disarankan membawa dokumen asli untuk mempermudah verifikasi.
Alur Pengurusan Surat Pindah
Minta pengantar RT dan RW. Langkah awal ini penting sebagai bukti administratif bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat lama.
Datang ke kelurahan. Bawa surat pengantar RT/RW dan dokumen lain untuk diverifikasi. Kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan pindah sementara.
Lanjut ke kecamatan. Berkas dari kelurahan akan diteruskan dan diperiksa di kantor kecamatan.
Ajukan ke Dukcapil Medan. Setelah semua dokumen lengkap, Dukcapil akan memproses surat pindah resmi.
Proses di Dukcapil tujuan. Jika pindah ke luar Medan, bawa surat pindah tersebut untuk mengurus KTP dan KK di alamat baru.
Estimasi Waktu dan Tips
Proses pengurusan biasanya membutuhkan waktu 3–7 hari kerja tergantung antrean. Tidak ada biaya resmi yang dikenakan karena layanan ini gratis. Agar lebih cepat, sebaiknya:
- Datang pagi saat pelayanan baru dibuka.
- Pastikan semua dokumen lengkap.
- Periksa kembali data di KK agar tidak ada kesalahan yang memperlambat proses.
Penutup
Mengurus surat pindah dari Medan maupun ke Medan sebenarnya mudah jika dokumen lengkap dan alur prosedur diikuti. Dengan surat pindah yang sah, data kependudukan akan selalu valid dan Anda bisa terhindar dari masalah administratif di masa depan.















