Senjata api milik AKBP Achiruddin Hasibuan ditemukan oleh Dirreskrimum dan masih dalam penyelidikan resmi.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengancam Ken dan teman-temannya selama serangan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, menyatakan bahwa senjata api tersebut baru-baru ini ditemukan.
“Ya, kami telah mendapatkan dan mengamankan senjata api laras panjang dan saat ini kami sedang bekerja sama dengan Propam Bid Polda Sumatera Utara untuk mengamankan senjata api tersebut. Ya, itu adalah jenis senjata api,” kata Kombes Sumaryono pada Selasa (2/5/2023) pagi.
Polisi menyatakan bahwa senjata api tersebut ditemukan di sekitar kota Medan, dan ditemukan tanpa amunisi.
Sampai saat ini, mereka masih menyelidiki dari mana senjata api laras panjang berasal dan izin kepemilikannya.
“Karena senjata api tersebut merupakan senjata api resmi, kami masih menyelidikinya bersama Propam Bid Polda Sumatera Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan juga dijadikan tersangka dalam kasus serangan terhadap Ken Admiral.
Dia dikenakan tuduhan beberapa pasal terkait serangan bersama yang diduga dilakukan oleh Ken, seorang mahasiswa, dengan putranya Aditya Hasibuan.
“Jadi, hari ini proses hukum telah ditingkatkan menjadi proses pidana. Hari ini, dia juga dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana umum. Namun, berdasarkan Pasal 55, 56, dan 304 KUHP,” kata Kepala Polisi Sumatera Utara pada Selasa (2/5/2023).
Selain itu, dia juga dikenakan tindak pidana karena membiarkan serangan terjadi di depan matanya.
“Kami akan menunggu prosesnya, mungkin dalam waktu dekat dia akan dikenakan Pasal 304, 55, 56 KUHP karena kehadirannya pada saat kejadian, apakah dia ikut serta, tidak ikut serta, atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” katanya.

















