Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Telah Ditemukan Senjata Api AKBP Aciruddin Hasibuan

by
6 Mei 2023
in Berita
0
Telah Ditemukan Senjata Api AKBP Aciruddin Hasibuan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Senjata api milik AKBP Achiruddin Hasibuan ditemukan oleh Dirreskrimum dan masih dalam penyelidikan resmi.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengancam Ken dan teman-temannya selama serangan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, menyatakan bahwa senjata api tersebut baru-baru ini ditemukan.

“Ya, kami telah mendapatkan dan mengamankan senjata api laras panjang dan saat ini kami sedang bekerja sama dengan Propam Bid Polda Sumatera Utara untuk mengamankan senjata api tersebut. Ya, itu adalah jenis senjata api,” kata Kombes Sumaryono pada Selasa (2/5/2023) pagi.

Polisi menyatakan bahwa senjata api tersebut ditemukan di sekitar kota Medan, dan ditemukan tanpa amunisi.

Sampai saat ini, mereka masih menyelidiki dari mana senjata api laras panjang berasal dan izin kepemilikannya.

“Karena senjata api tersebut merupakan senjata api resmi, kami masih menyelidikinya bersama Propam Bid Polda Sumatera Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan juga dijadikan tersangka dalam kasus serangan terhadap Ken Admiral.

Dia dikenakan tuduhan beberapa pasal terkait serangan bersama yang diduga dilakukan oleh Ken, seorang mahasiswa, dengan putranya Aditya Hasibuan.

“Jadi, hari ini proses hukum telah ditingkatkan menjadi proses pidana. Hari ini, dia juga dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana umum. Namun, berdasarkan Pasal 55, 56, dan 304 KUHP,” kata Kepala Polisi Sumatera Utara pada Selasa (2/5/2023).

Selain itu, dia juga dikenakan tindak pidana karena membiarkan serangan terjadi di depan matanya.

“Kami akan menunggu prosesnya, mungkin dalam waktu dekat dia akan dikenakan Pasal 304, 55, 56 KUHP karena kehadirannya pada saat kejadian, apakah dia ikut serta, tidak ikut serta, atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” katanya.

Tags: penganiayaanpolisisenjata apitegakan keadilantemuan barang bukti

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Pencabul Keponakan Ditangkap di Deliserdang

Pencabul Keponakan Ditangkap di Deliserdang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Inilah Bansos Kemensos Yang Akan Cair Pada November 2025

Inilah Bansos Kemensos Yang Akan Cair Pada November 2025

20 November 2025
Kapan PKH Tahap 1 Periode Februari 2025 Cair? Berikut Rinciannya!

Kapan PKH Tahap 1 Periode Februari 2025 Cair? Berikut Rinciannya!

3 Februari 2025
DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Gratis, Ini Langkah Mudah Klaim Rp341 Ribu

DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Gratis, Ini Langkah Mudah Klaim Rp341 Ribu

15 Desember 2025
Cek Pajak Kendaraan Online Sumut di Bapenda Sumutprov

Cek Pajak Kendaraan Online Sumut di Bapenda Sumutprov

6 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.