Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Pakai Kartu Kredit Daerah untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Kehilangan Jabatan

Zacky by Zacky
27 Januari 2026
in Berita
0
Pakai Kartu Kredit Daerah untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Kehilangan Jabatan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan tersebut mencakup penggunaan dana untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

“Oh, Camat Medan Maimun. Ya, tadi berdasarkan hasil pemeriksaan kami, tim ad hoc tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Camat Medan Maimun atas nama Mukkarom, itu yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) yang digunakannya untuk keperluan pribadi,” ugkapnya  kepada wartawan di ombudsman, Senin (27/01/2026).

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait penggunaan anggaran pemerintah, Subhan Fajri menjelaskan bahwa KKPD tersebut merupakan kartu kredit yang diterbitkan oleh pihak perbankan.

“Oh, itu kartu kredit milik pihak bank. Dalam hal ini Bank Sumut dan Bank BNI,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai bentuk sanksi yang dijatuhkan, Subhan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan bersifat berat dan berdampak langsung pada jabatan yang bersangkutan.

“Sanksi sudah tadi, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Artinya dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Subhan Fajri mengungkapkan bentuk penyalahgunaan KKPD yang dilakukan Almuqarrom Natapradja berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan itu menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya itu digunakannya untuk judi online. Selain itu, dia menggunakan untuk membayar utang, menyewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa penyalahgunaan KKPD tersebut terjadi pada tahun 2024.

“Itu Agustus tahun 2024, penyalahgunaan KKPD itu Agustus tahun 2024,” pungkasnya.

Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, Almuqarrom Natapradja kini tidak lagi menjabat sebagai Camat Medan Maimun dan ditempatkan sebagai staf pelaksana atau non-job di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Tags: Camat Medan Maimun NonjobTerbukti Gunakan KKPD untuk Judi Online

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Pasca Pencopotan Camat Medan Maimun, Eva Balu Sitorus Resmi Jadi Plt

Pasca Pencopotan Camat Medan Maimun, Eva Balu Sitorus Resmi Jadi Plt

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Medan Bebas Kabel Udara Daftar 12 Jalan Utama yang Ditata dengan Kabel Bawah Tanah

Medan Bebas Kabel Udara: Daftar 12 Jalan Utama yang Ditata dengan Kabel Bawah Tanah

15 September 2025
Kemudahan Pembayaran Tagihan Air Melalui M-Banking BSI

Kemudahan Pembayaran Tagihan Air Melalui M-Banking BSI

24 November 2023
KONI Tetap Akui Kepengurusan PBSI Sumut Ngadimin Suripno

KONI Tetap Akui Kepengurusan PBSI Sumut Ngadimin Suripno

24 Oktober 2018
Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil Cair 3 Juta

Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil Cair 3 Juta

12 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.