Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan tersebut mencakup penggunaan dana untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Oh, Camat Medan Maimun. Ya, tadi berdasarkan hasil pemeriksaan kami, tim ad hoc tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Camat Medan Maimun atas nama Mukkarom, itu yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) yang digunakannya untuk keperluan pribadi,” ugkapnya kepada wartawan di ombudsman, Senin (27/01/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait penggunaan anggaran pemerintah, Subhan Fajri menjelaskan bahwa KKPD tersebut merupakan kartu kredit yang diterbitkan oleh pihak perbankan.
“Oh, itu kartu kredit milik pihak bank. Dalam hal ini Bank Sumut dan Bank BNI,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai bentuk sanksi yang dijatuhkan, Subhan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan bersifat berat dan berdampak langsung pada jabatan yang bersangkutan.
“Sanksi sudah tadi, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Artinya dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Subhan Fajri mengungkapkan bentuk penyalahgunaan KKPD yang dilakukan Almuqarrom Natapradja berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan itu menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya itu digunakannya untuk judi online. Selain itu, dia menggunakan untuk membayar utang, menyewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa penyalahgunaan KKPD tersebut terjadi pada tahun 2024.
“Itu Agustus tahun 2024, penyalahgunaan KKPD itu Agustus tahun 2024,” pungkasnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, Almuqarrom Natapradja kini tidak lagi menjabat sebagai Camat Medan Maimun dan ditempatkan sebagai staf pelaksana atau non-job di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
















