Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Terdakwa Kurir Sabu Pasrah Menerima Vonis PN Tanjung Balai 8,6 Tahun Penjara

by
31 Januari 2019
in Berita, Peristiwa
0
210
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Terdakwa Asro Taufik Madjid alias Tatang kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram sebelumnya oleh JPU dituntut penjara selama 11 tahun denda Rp. 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam persidangan yang kembali digelar PN Tanjungbalai Rabu (30/1) dengan ketua majelis hakim persidangan Ahmad Rizal SH MH menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Didalam putusan majelis hakim menyatakan,bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa sabu. Sesuai dakwaan subsider yaitu Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 9,12 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar vonis putusan pihak menelisik hakim,pihak JPU Edi Sanjaya, SH dan terdakwa dalam persidangan mengaku menerima putusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

Sekedar untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (30/8/2018) lalu saat melintas di Jalan Mesjid Kelurahan Pulau Simardan untuk mengantarkan pesanan Sabu kepada seseorang dilokasi yang telah ditentukan. Dari tangannya ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 9,12 gram yang dibalut dengan selembar kertas tissu dan selembar plastik assoy warna hitam. Dari keterangan terdakwa, sabu itu diperoleh dari warga Teratai Asahan inisial Abang (DPO) atas suruhan Muji (DPO) untuk kemudian diantarkan ke pemesannya dengan dijanjikan akan diberikan upah Rp. 200 Ribu.(Surya)

Tags: 6 Tahun PenjaraTerdakwa Kurir Sabu Pasrah Menerima Vonis PN Tanjung Balai 8

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Liverpool Tertahan di Anfield

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025

UKT dan Cara Daftar SPMB Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Medan 2025

17 Mei 2025
Cara Atasi Kartu ATM Mandiri yang Terblokir

Cara Atasi Kartu ATM Mandiri yang Terblokir

20 Februari 2025
Bansos Kesehatan PBI-JK Terus Berlanjut, Simak Syarat dan Cara

Bansos Kesehatan PBI-JK Terus Berlanjut, Simak Syarat dan Cara Mengecek Penerima

20 Desember 2025
BSU Tidak Cair Sampai Sekarang? Ini Cara Cepat Atasi Lewat HP!

BSU Tidak Cair Sampai Sekarang? Ini Cara Cepat Atasi Lewat HP!

9 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.