Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait impor Pakaian Bekas, Pemko Tanjungbalai Tetap Mengacu Permendag

by
11 Januari 2019
in Berita, Peristiwa
0
Terkait impor Pakaian Bekas, Pemko Tanjungbalai Tetap Mengacu Permendag
197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Terkait dengan aksi unjuk rasa pedagang pakaian bekas pasar TPO Tanjungbalai,Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah, tentunya Pemko Tanjungbalai wajib mendukung dan menjalankan Peraturan Pemerintah Pusat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.Hal tersebut dikatakan Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial.SH.MH kepada awak media Rabu (9/1).

Dikatakan Walikota,untuk melegalkan Impor Pakaian bekas yang menjadi tuntutan Para Pedagang, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akan mengikuti saran Pemerintah dan tetap berpedoman pada Permendag No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Namun menyikapi aspirasi masyarakat Pedagang Pasar TPO tersebut, Pemko Tanjungbalai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai dalam bulan ini akan menggelar Rapat Koordinasi guna mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian masalah ini.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai juga telah melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada beberapa bulan yang lalu menyikapi masalah ini, namun hasilnya Pemerintah Pusat tetap pada keputusannya tidak dapat melegalkan impor pakaian bekas.

Kalaupun memungkinkan untuk ditinjau ulang oleh Pemerintah Pusat, khususnya terkait melegalkan impor Pakaian Bekas di Kota Tanjungbalai. Bagaimana Teknisnya Pemko Tanjungbalai tetap menunggu Petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat. Jika nantinya ada perubahan diperbolehkan dengan alasan tertentu Tentunya kami (Pemko) Tanjungbalai akan bersyukur karena hal ini tentunya sangat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat tanjungbalai nantinya. Perlu diketahui sebagian besar masyarakat Tanjungbalai menggantungkan hidupnya dengan berdagang Pakaian Bekas di Pasar TPO, Ujar Wali Kota.

Sebelumnya pada Senin (7/1/2018) kemaren Limaratusan lebih pedagang pasar TPO menyampaikan aspirasi ke Mapolres Tanjungbalai, DPRD dan Balai Kota Tanjungbalai meminta pemerintah memikirkan nasib mereka dengan menjadikan impor pakaian bekas (ballpres) sebagai suatu kearifan lokal dan dilegalkan.(Surya)

Tags: Pemko Tanjungbalai Tetap Mengacu PermendagTerkait impor Pakaian Bekas

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Ratu Tisha Akan Diperiksa Polda Metro Jaya 16 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Biaya dan Prosedur Membuat SIM di Satpas Polrestabes Medan

Biaya dan Prosedur Membuat SIM di Satpas Polrestabes Medan

22 Mei 2025
Pilkada Medan 2020, Nasdem Lirik Menantu Jokowi

Pilkada Medan 2020, Nasdem Lirik Menantu Jokowi

7 September 2019
Kriteria Driver Maxim Dapat Bonus Hari Raya Idul Fitri 2025

Kriteria Driver Maxim Dapat Bonus Hari Raya Idul Fitri 2025

20 Maret 2025
Edy Jewer Pelatih Biliar Muhammadiyah Sumut Sarankan Damai

Edy Jewer Pelatih Biliar Muhammadiyah Sumut Sarankan Damai

6 Januari 2022

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.