Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Ujaran Kebencian di Tanjung Balai Berkeliaran, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi

by
14 Desember 2018
in Berita, Peristiwa
0
Ujaran Kebencian di Tanjung Balai, Masyarakat Minta Kapoldasu Tahan Tersangkanya
235
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – POlisi telah menetapkan tersangka otak di balik spanduk yang berisi ujaran kebencian di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ada tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB.

Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai. Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau autor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.

“Kami minta Kapodasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderdan meresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, Jumat (13/12/2018)

Dia minta pihak kepolisian harus segera menangkap JSP dan memeriksa 2 orang yang photonya dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut agar hukum tidak dianggap bisa dipermainkan dan dinegri ini.

“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi sebab kita semua sama dimata hukum dan jangan sampai hukum itu tercederai”,ujarnya

Sebelumnya, Sabtu (21/7), Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.

Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.

Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu

Dugaan itu ternyata benar saat pihak Polres Tanjungbalai memeriksa beberapa saksi termasuk BKM yang ada dalam photo tersebut beserta percetakan yang menerbitkan spanduk itu dipanggil oleh Reskrim Polres Tanjungbalai.

Dari hasil pemeriksaan ditetapkanlah satu orang tersangka JSP dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Sementara ada 2 orang yang dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut berinisial HZB dan MK

Namun, Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan RIDHO DAMANIK selaku ketua FORMAP Tanjungbalai tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari pihak polres Tanjungbalai.

Kasus ini pun dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Ade Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai.

Isu yang beredar dalam surat panggilan tersebut kasus yang sedang didalami oleh pihak Polda Sumatera tersebut tidak lagi pada pasal 310 namun berubah menjadi pasal 28 tahun 2008 tentang UU ITE yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan lainnya

Tapi sayang sungguh sayang lagi-lagi JSP beserta dalangnya masih berkeliaran disana sini seperti tak tersentuh hukum, padahal pasal yang diterapkan tersebut sangat berat bagi seseorang yang masih dibiarkan berkeliaran disana sini.

Ade Willy menilai JSP tidak bekerja sendirian dalam adegan spanduk ujaran kebencian yang bisa2 saja mengarah pada persekusi tersebu

“Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang” timpal Ridho. (malaon)

Tags: Mahasiswa Ancam Gelar AksiTersangka Ujaran Kebencian di Tanjung Balai Berkeliaran

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
250 Atlet Ikuti Kejurnas Arum Jeram R6

250 Atlet Ikuti Kejurnas Arum Jeram R6

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Dilempar Sendal dan Air Mineral di Medan

Jokowi Dilempar Sendal dan Air Mineral di Medan

28 Agustus 2023
Cukup Masukkan Nama dan NIK, Begini Cara Cek Penerima BPNT 2025 dari Rumah

Cukup Masukkan Nama dan NIK, Begini Cara Cek Penerima BPNT 2025 dari Rumah

19 Oktober 2025
Kajati: Kepala Daerah Bersinergi Membangun Sumut

Kajati: Kepala Daerah Bersinergi Membangun Sumut

16 Januari 2019
Program Makan Bergizi Gratis: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi dan Cegah Stunting

Program Makan Bergizi Gratis: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi dan Cegah Stunting

12 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.