Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

Medan Aktual by Medan Aktual
28 Maret 2025
in Informasi
0
THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

Baru-baru ini, dunia ojek online (ojol) tengah ramai diperbincangkan karena muncul kabar tak sedap menjelang Lebaran. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa pengemudi ojol seperti Grab, Gojek, dan lainnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk bonus uang tunai. Nominal bonus ini disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Namun, menjelang Lebaran, banyak pengemudi ojol mengaku hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu. Jumlah ini tentu sangat berbeda dari ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya. Untuk menjawab kabar simpang siur terkait THR Rp 50 ribu ini, simak penjelasannya di bawah!



Laporan Ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, menyampaikan bahwa anggotanya telah melaporkan kasus pencairan THR ojol ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ada rekan-rekan driver yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta per tahun, tapi hanya menerima Rp 50 ribu sebagai THR,” ujar Lily.

Menurut data yang dilaporkan SPAI, dari total 800 pengemudi ojol, sebanyak 600 orang hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu.

Tanggapan dari Pihak Aplikator

    • Penjelasan Grab Terkait THR Ojol

      Grab memberikan klarifikasi mengenai besaran THR yang diberikan kepada mitranya, yang dibedakan berdasarkan kategori berikut:

      • Mitra Jawara:
        • Roda empat: Rp 480.000 – Rp 1.600.000
        • Roda dua: Rp 255.000 – Rp 850.000
      • Mitra Ksatria dan Pejuang:
        • Semua pengemudi: Rp 100.000
      • Anggota (kategori terendah):
        • Semua pengemudi: Rp 50.000
          Pihak Grab menyatakan bahwa pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu termasuk dalam kategori mitra dengan performa terendah. Artinya, mereka tidak memenuhi kriteria performa yang baik sesuai ketentuan internal Grab.




  • Penjelasan Gojek Terkait THR Ojol
    Gojek juga memberikan penjelasan resmi mengenai pemberian THR kepada mitra pengemudi mereka, baik roda dua maupun roda empat.

    • THR Gojek untuk Pengemudi Roda Dua:
      • Mitra Juara Utama: Rp 900.000
      • Mitra Juara: Rp 450.000
      • Mitra Unggulan: Rp 250.000
      • Mitra Andalan: Rp 100.000
      • Mitra Harapan: Rp 50.000
    • THR Gojek untuk Pengemudi Roda Empat:
      • Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
      • Mitra Juara: Rp 800.000
      • Mitra Unggulan: Rp 500.000
      • Mitra Andalan: Rp 100.000
      • Mitra Harapan: Rp 50.000





Selain itu, Gojek juga menyampaikan bahwa THR diberikan berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu bulan.

Pemberian THR kepada pengemudi ojek online seperti Grab dan Gojek memang berbeda-beda tergantung pada kategori atau tingkat performa mitra. Besaran THR yang diterima berkisar dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta. Pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu umumnya termasuk dalam kategori dengan performa terendah. Meskipun pemerintah telah mendorong pemberian THR, pelaksanaannya tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing aplikator. Oleh karena itu, penting bagi mitra ojol untuk memahami sistem penilaian dan kriteria yang digunakan oleh platform agar dapat menerima insentif yang lebih maksimal.

Tags: BHRBonus Hari RayagojekGrabLebaran 2025ojek onlineOjolthrTHR GojekThr GrabTHR OjolThr Rp 50 ributunjangan hari raya

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
SPMB PKN STAN 2025: Ini Tahapan Seleksinya Tanpa UTBK

Perhatikan! Jadwal Bank Mandiri, BNI, BRI Saat Libur Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Atlet SEA Games 2019 Sumut Terima Bonus

Atlet SEA Games 2019 Sumut Terima Bonus

26 Desember 2019
Bansos BPNT 2025 : Cara Cek Bansos BPNT 2025 Dan Jadwalnya

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Dan Jadwalnya

30 Oktober 2025
, PSMS, Sriwijaya FC dan Mitra KukarTerlempar ke Liga 2

, PSMS, Sriwijaya FC dan Mitra KukarTerlempar ke Liga 2

9 Desember 2018
Polisi dan Pelajar Bentrok di Medan, Dua Orang Terluka

Polisi dan Pelajar Bentrok di Medan, Dua Orang Terluka

27 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.