Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025

Bess Nugraha by Bess Nugraha
20 Juni 2025
in Info
0
Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025

Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025

Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Meski dinilai sebagai terobosan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, aturan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ASN.

Beberapa kelompok, seperti personel TNI dan Polri, justru dikecualikan dari kebijakan WFA ASN ini. Hal ini langsung memicu diskusi hangat di kalangan ASN dan warganet mengenai kriteria penerapannya.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan produktivitas dan kesejahteraan ASN.

“Fleksibilitas kerja diberikan agar ASN bisa tetap profesional sekaligus menjaga motivasi dalam menjalankan tugas,” ujarnya. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan.

ASN WFA Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, WFA hanya berlaku bagi ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa syarat utama meliputi:

  • Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.
  • Bukan pegawai baru, baik yang baru lulus seleksi formasi maupun yang baru dipromosikan/mutasi.
  • Tugasnya memungkinkan dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan peralatan khusus atau supervisi langsung.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas dan motivasi ASN.

“Fleksibilitas kerja diberikan agar ASN tetap profesional sekaligus seimbang antara kinerja dan kesejahteraan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Durasi WFA Maksimal 2 Hari/Minggu, dengan Pengecualian

Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025 menyebutkan bahwa ASN yang memenuhi syarat boleh WFA maksimal 2 hari dalam seminggu. Namun, ada pengecualian untuk:

  • ASN yang bertugas di luar kantor (seperti inspeksi lapangan).
  • ASN dengan kondisi khusus (misalnya, kesehatan atau tanggung jawab keluarga).

Selain itu, tugas yang boleh dikerjakan secara WFA harus memenuhi syarat seperti:

  • Minim interaksi tatap muka.
  • Dapat diselesaikan via teknologi digital.
  • Tidak membutuhkan pengawasan terus-menerus.

TNI/Polri dan Diplomat Tidak Termasuk

Pasal 38 secara tegas mengecualikan beberapa kelompok ASN dari aturan WFA, yaitu:

  • Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
  • Anggota Polri dan ASN di bawah institusi Kepolisian.
  • Staf Perwakilan RI di Luar Negeri (Kedutaan/Konsulat).

Alasannya, tugas mereka memerlukan kehadiran fisik, keamanan, atau koordinasi langsung yang tidak bisa digantikan dengan kerja jarak jauh.

Kemenpan RB menegaskan bahwa aturan ini akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan kebutuhan dinamis birokrasi. Bagi ASN yang melanggar, sanksi disipliner tetap berlaku sesuai undang-undang yang ada.

Kebijakan WFA 2025 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengadaptasi perkembangan dunia kerja modern bagi ASN.

Namun, pengecualian untuk TNI/Polri dan beberapa kelompok lain menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Ke depan, Kemenpan RB berencana melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Bagi ASN yang memenuhi kriteria, WFA bisa menjadi kesempatan emas untuk meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.

Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat, diharapkan dapat mempersiapkan diri agar bisa menikmati fleksibilitas kerja ini di masa mendatang.

Tags: dan Polri! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025Tidak Berlaku untuk Pegawai BaruTNI

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Beasiswa LPDP-China di CSU Mulai S2 Ekonomi hingga Teknik

Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Beasiswa LPDP-China di CSU Mulai S2 Ekonomi hingga Teknik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Syarat Pencairan Bansos KJP 2025

Syarat Pencairan Bansos KJP 2025

13 Februari 2025
Panduan Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HP

Panduan Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat HP

8 September 2025
Beasiswa untuk Mahasiswa Aktif Organisasi: Syarat dan Manfaatnya

Beasiswa untuk Mahasiswa Aktif Organisasi: Syarat dan Manfaatnya

25 November 2025
Tsunami Terjang Banten, Pemain Bass dan Road Manager Seventeen Meninggal

Tsunami Terjang Banten, Pemain Bass dan Road Manager Seventeen Meninggal

23 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.