Tiga Kategori yang Tidak Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu
Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa BLT Kesra senilai Rp900.000 sebagai dukungan tambahan bagi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Program ini juga melengkapi sejumlah bantuan lain seperti bansos PKH ibu hamil, BPNT, dan bantuan reguler yang diterima oleh keluarga prasejahtera.
Meskipun menjadi harapan banyak orang, tidak semua warga berhak menerima BLT Kesra. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penyaringan agar bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan ini penting untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, sekaligus menghindari tumpang tindih bantuan dengan program lain.
Salah satu dasar utama yang digunakan untuk menentukan penerima adalah DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai pengganti DTKS. Data ini menjadi acuan untuk memetakan status kesejahteraan keluarga dan menentukan kelayakan bantuan.
1. Tidak Terdaftar dalam DTSEN
Masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam sistem DTSEN otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT Kesra. Pemerintah memprioritaskan keluarga miskin dan rentan sesuai hasil pemeringkatan dalam DTSEN, sehingga validitas data menjadi faktor utama.
2. Pekerja dengan Penghasilan Tetap
BLT Kesra ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka yang memiliki pendapatan stabil—baik pegawai tetap, pekerja formal, maupun karyawan bergaji rutin—tidak termasuk dalam target penerima. Program ini memprioritaskan keluarga rentan yang terdampak secara ekonomi.
3. Sudah Menerima Bantuan Usaha atau Subsidi Lain
Individu atau keluarga yang mendapatkan bantuan usaha lain seperti KUR, bantuan UMKM, atau subsidi produktif yang dianggap mencukupi tidak akan masuk ke daftar penerima BLT Kesra. Pemerintah mempertimbangkan prinsip pemerataan agar bantuan tidak hanya terpusat pada kelompok tertentu.
Program BLT Kesra diharapkan menjadi pelengkap bantuan sebelumnya, termasuk bansos PKH ibu hamil, BPNT, dan bantuan reguler lainnya. Dengan sistem penyaringan yang ketat, pemerintah memastikan bahwa dana Rp900 ribu benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
















