Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Tiga Kategori yang Tidak Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu

Pahami Kriteria Penerima dan Alasan Penyaringan Bantuan BLT Kesra 2025

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
16 November 2025
in Artikel
0
Tiga Kategori yang Tidak Dapat BLT Kesra Tiga Kategori yang Tidak Dapat BLT Kesra Rp900 RibuRp900 Ribu

Tiga Kategori yang Tidak Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Kategori yang Tidak Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu

Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa BLT Kesra senilai Rp900.000 sebagai dukungan tambahan bagi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Program ini juga melengkapi sejumlah bantuan lain seperti bansos PKH ibu hamil, BPNT, dan bantuan reguler yang diterima oleh keluarga prasejahtera.




Meskipun menjadi harapan banyak orang, tidak semua warga berhak menerima BLT Kesra. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penyaringan agar bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan ini penting untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, sekaligus menghindari tumpang tindih bantuan dengan program lain.

Salah satu dasar utama yang digunakan untuk menentukan penerima adalah DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai pengganti DTKS. Data ini menjadi acuan untuk memetakan status kesejahteraan keluarga dan menentukan kelayakan bantuan.

1. Tidak Terdaftar dalam DTSEN

Masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam sistem DTSEN otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT Kesra. Pemerintah memprioritaskan keluarga miskin dan rentan sesuai hasil pemeringkatan dalam DTSEN, sehingga validitas data menjadi faktor utama.

2. Pekerja dengan Penghasilan Tetap

BLT Kesra ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka yang memiliki pendapatan stabil—baik pegawai tetap, pekerja formal, maupun karyawan bergaji rutin—tidak termasuk dalam target penerima. Program ini memprioritaskan keluarga rentan yang terdampak secara ekonomi.


3. Sudah Menerima Bantuan Usaha atau Subsidi Lain

Individu atau keluarga yang mendapatkan bantuan usaha lain seperti KUR, bantuan UMKM, atau subsidi produktif yang dianggap mencukupi tidak akan masuk ke daftar penerima BLT Kesra. Pemerintah mempertimbangkan prinsip pemerataan agar bantuan tidak hanya terpusat pada kelompok tertentu.

Program BLT Kesra diharapkan menjadi pelengkap bantuan sebelumnya, termasuk bansos PKH ibu hamil, BPNT, dan bantuan reguler lainnya. Dengan sistem penyaringan yang ketat, pemerintah memastikan bahwa dana Rp900 ribu benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.

 

Tags: bansos akhir tahunbansos pkh ibu hamilbantuan sosial KemensosBLT Kesra 900 ribublt kesra tidak dapatbpnt pkhcek bantuan 2025DTSEN Kemensoskeluarga miskin dtsenpenerima BLT Kesrasyarat BLT Kesra 2025Validasi Data Bansos

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Pahami Pembiayaan Musyarakah: Solusi Halal untuk Kemitraan Bisnis

Pahami Pembiayaan Musyarakah: Solusi Halal untuk Kemitraan Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kantor Pos Medan Mulai Salurkan Bansos 2025, Begini Cara Ambil Tanpa Ribet

Kantor Pos Medan Mulai Salurkan Bansos 2025, Begini Cara Ambil Tanpa Ribet

22 November 2025
Struktur Teks Berita: Ketahui Pengertian, Unsur, Jenis dan Contoh

Struktur Teks Berita: Ketahui Pengertian, Unsur, Jenis dan Contoh

23 November 2025

Indonesia Harus Siapkan Generasi Hadapi Tantangan Zaman

27 November 2018
Puluhan Jamaah Calon Haji Gagal Berangkat

7.399 Jamaah Haji Asal Sumut Sudah di Mekkah

2 Agustus 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.