Update! Link Baru Cek PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id Secara Online
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbarui sistem pengecekan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kini, link baru cek PIP 2025 resmi beralih ke pip.kemendikdasmen.go.id, menggantikan alamat sebelumnya.
Perubahan ini bertujuan memudahkan siswa dan orang tua dalam memantau status bantuan PIP secara online.
Pengertian PIP
PIP adalah bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana ini bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah dan mendorong mereka menyelesaikan pendidikan.
Alasan Perubahan Link Cek PIP
Tahun 2025, Link Baru Cek PIP 2025 diperkenalkan untuk meningkatkan keamanan data dan mempercepat proses pencarian informasi. Dengan link terbaru ini, sistem akan lebih stabil dan akses bisa dilakukan kapan saja tanpa gangguan.
Link Baru Cek PIP 2025: pip.kemendikdasmen.go.id
Sebelumnya, pengecekan PIP dilakukan melalui pip.dikdasmen.go.id. Namun, sejak 2025, link baru cek PIP 2025 resmi dipindahkan ke:
🔗 https://pip.kemendikdasmen.go.id .
Cara Akses dan Cek PIP Lewat HP
- Buka browser di HP Anda dan kunjungi link resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Pada halaman utama, pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP siswa.
- Jawab pertanyaan keamanan berupa captcha sederhana.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
Tunggu hasil verifikasi dan informasi yang muncul, yang meliputi status penerimaan dan tanggal pencairan dana.
Informasi Penting Saat Mengecek PIP 2025
- Notifikasi “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)” berarti bantuan telah cair ke rekening penerima.
- Jika muncul keterangan “Siswa bukan penerima PIP” atau data tidak ditemukan, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima di periode tersebut.
- Data penerima diperbarui secara berkala, jadi jangan ragu untuk cek ulang jika belum terdaftar.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
- SD/MI kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun
- SD/MI kelas 6: Rp 225.000
- SMP/MTs kelas 7-8: Rp 750.000
- SMP/MTs kelas 9: Rp 375.000
- SMA/SMK/MA kelas 10-11: Rp 1.800.000
- SMA/SMK/MA kelas 12: Rp 900.000
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.

















