Ketentuan Perpanjang SIM C yang Wajib Diketahui
Update Oktober 2025: Ini Biaya & Syarat Bikin dan Perpanjang SIM C. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya untuk mendapatkan SIM C termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Berikut adalah biaya pembuatan SIM C menurut informasi dari Korlantas Polri.
- Pengajuan SIM C baru: Rp100.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya untuk membuat SIM C ini berlaku untuk semua kategori SIM sepeda motor dan tidak termasuk biaya untuk tes kesehatan serta psikologi.
Biaya tambahan untuk kedua tes itu harus dibayar secara terpisah oleh pemohon, biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 untuk tes kesehatan dan antara Rp37.500 hingga Rp50.000 untuk tes psikologi.
Klasifikasi SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor
Saat ini, Polri membagi SIM C menjadi tiga kategori, yang disesuaikan dengan kapasitas mesin dan jenis kendaraan bermotor. Pembagian ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan profesionalisme para pengendara.
Berikut rinciannya:
- SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimum 250 cc.
- SIM C1: untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor bertenaga listrik.
- SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta kendaraan listrik dengan spesifikasi serupa.
Setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan kapasitas motornya. Apabila tidak, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tanda Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Siap Cair di Medan
Persyaratan Administratif untuk Pembuatan SIM C Baru
Sebelum mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi batasan usia serta kelulusan ujian. Berikut adalah daftar persyaratannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
- Surat keterangan hasil tes psikologi yang masih berlaku (maksimal 6 bulan).
- Mengisi formulir pendaftaran secara manual di Satpas atau melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Polri.
- Memahami peraturan lalu lintas dan dasar-dasar berkendara motor.
- Lulus ujian teori dan praktik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal ke Satpas, karena proses verifikasi data, foto, dan ujian seringkali memerlukan waktu yang cukup lama.
Aturan Khusus untuk SIM C1 dan SIM C2
Bagi pengendara motor dengan mesin berkapasitas besar, Polri menerapkan proses bertahap dalam penerbitan SIM. Ini berarti bahwa pemohon tidak bisa langsung mendapatkan SIM C1 atau C2 tanpa memiliki pengalaman sebelumnya.
Aturannya sebagai berikut:
- Untuk mengajukan SIM C1, pemohon harus telah memegang SIM C minimal selama satu tahun.
- Untuk mengajukan SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara motor berkapasitas besar memiliki keterampilan dan pengalaman yang memadai di jalan.
Proses Ujian SIM C di Satpas
Polri juga terus memperbaharui sistem ujian praktik SIM agar lebih realistis dan sesuai dengan kondisi lalu lintas yang ada. Ujian kini dilakukan di jalur baru yang lebih luas dan aman untuk peserta.
Tahapan ujian terdiri dari:
Ujian Teori:
- Menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).
- Menguji pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, dan etika berkendara.
Ujian Praktik:
- Dilaksanakan di lapangan Satpas atau jalan umum yang telah ditentukan.
- Memuat kemampuan dalam mengendalikan motor, menghindari rintangan, serta simulasi situasi lalu lintas yang sebenarnya.
Penyesuaian jalur ujian bertujuan agar calon pengendara tidak hanya lulus secara teknis, tetapi juga dapat berkendara dengan aman di jalan.
Peran dan Manfaat Memiliki SIM C
Selain berfungsi sebagai bukti resmi pendaftaran dan identifikasi pengendara motor, SIM C juga memiliki peranan hukun dan administratif yang signifikan, yaitu:
- Menjadi tanda bahwa pemegangnya telah lulus ujian kemampuan berkendara.
- Menjadi dokumen yang diperlukan saat berkendara di jalan umum.
- Menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan asuransi atau kepemilikan kendaraan.
- Menjadi indikator kejujuran pengendara dalam catatan lalu lintas nasional.
- Memiliki SIM C yang valid juga melindungi pengendara dari kemungkinan denda tilang yang dapat mencapai Rp250.000 sesuai dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Informasi Tambahan: Proses Perpanjangan SIM dan Pendaftaran Secara Daring
Perpanjangan SIM C bisa dilakukan setiap lima tahun sekali, melalui layanan langsung di Satpas atau dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut adalah langkah-langkah untuk perpanjangan secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Masukkan NIK dan nomor SIM yang lama untuk login.
- Unggah hasil tes kesehatan dan psikologi yang terbaru.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 75.000 melalui saluran digital resmi.
- Setelah verifikasi, SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621525/biaya-dan-syarat-lengkap-bikin-sim-c-baru-termasuk-perpanjangan-pada-oktober-2025
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
















