Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Belum Naik, Tapi Siap-Siap Sistem Baru!
Mulai awal tahun 2025, banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya-tanya: “Apakah iuran BPJS akan naik?” Jawabannya: belum! Sampai saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS sedang dalam masa transisi besar-besaran menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan mulai berlaku 1 Juli 2025. Jadi, meskipun tarif belum berubah, sistem layanan akan berubah cukup signifikan.
Yuk, kita bahas lebih lanjut soal besaran iuran, perubahan yang akan datang, dan cara mendaftar BPJS secara mandiri.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 (Masih Berlaku Sistem Lama)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iurannya dibayar penuh oleh pemerintah.
- Peserta ini biasanya masuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pekerja Penerima Upah (PPU) – Lembaga Pemerintah
- Misalnya: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS.
- Iuran: 5% dari gaji bulanan
- Dibayar: 4% oleh instansi/pemberi kerja, 1% oleh pegawai
PPU di Swasta, BUMN, dan BUMD
- Iuran: 5% dari gaji
- Dibayar oleh: 4% perusahaan, 1% karyawan
Keluarga Tambahan dari PPU
- Misalnya: anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua
- Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
- Dibayar sendiri oleh pekerja
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Termasuk: pedagang, pekerja lepas, asisten rumah tangga, dan kerabat lainnya
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Termasuk janda, duda, atau anak dari veteran/perintis.
- Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
- Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) Mulai Juli 2025
Mulai 1 Juli 2025, BPJS akan menghapus sistem kelas I, II, dan III dan menggantinya dengan satu sistem perawatan standar yang sama untuk semua peserta. Meskipun detail tarif baru KRIS belum diumumkan secara resmi, saat ini peserta masih membayar sesuai sistem kelas lama. Jadi, Siapkan diri untuk sistem KRIS yang lebih adil dan merata!
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri (Offline)
Kalau kamu belum terdaftar dan ingin mendaftar BPJS secara mandiri, ini langkah-langkahnya:
Datangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Cari lokasinya lewat website resmi atau Google Maps.
Siapkan Dokumen Penting
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Pas foto ukuran 3×4 (1 lembar)
Isi Formulir Pendaftaran
Kamu akan dibantu petugas untuk mengisi data sesuai KK.
Dapatkan Virtual Account
Nomor ini digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
Bayar Iuran Pertama
Bisa lewat bank mitra BPJS seperti Mandiri, BNI, dan BRI.
Tunjukkan Bukti Pembayaran
- Setelah itu, kartu BPJS akan diproses dan bisa kamu gunakan.
- Kamu juga bisa cek status dan nomor kartu BPJS lewat aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS.
















