Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Belum Naik, Tapi Siap-Siap Sistem Baru!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
18 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Belum Naik, Tapi Siap-Siap Sistem Baru!

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Belum Naik, Tapi Siap-Siap Sistem Baru!

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2025: Belum Naik, Tapi Siap-Siap Sistem Baru!

Mulai awal tahun 2025, banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya-tanya: “Apakah iuran BPJS akan naik?” Jawabannya: belum! Sampai saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS sedang dalam masa transisi besar-besaran menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan mulai berlaku 1 Juli 2025. Jadi, meskipun tarif belum berubah, sistem layanan akan berubah cukup signifikan.

Yuk, kita bahas lebih lanjut soal besaran iuran, perubahan yang akan datang, dan cara mendaftar BPJS secara mandiri.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 (Masih Berlaku Sistem Lama)

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    • Iurannya dibayar penuh oleh pemerintah.
    • Peserta ini biasanya masuk kelompok masyarakat tidak mampu.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Lembaga Pemerintah

    • Misalnya: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS.
    • Iuran: 5% dari gaji bulanan
    • Dibayar: 4% oleh instansi/pemberi kerja, 1% oleh pegawai
  3. PPU di Swasta, BUMN, dan BUMD

    • Iuran: 5% dari gaji
    • Dibayar oleh: 4% perusahaan, 1% karyawan
  4. Keluarga Tambahan dari PPU

    • Misalnya: anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua
    • Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
    • Dibayar sendiri oleh pekerja
  5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri

    Termasuk: pedagang, pekerja lepas, asisten rumah tangga, dan kerabat lainnya

    • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan
    • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
    • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    • Termasuk janda, duda, atau anak dari veteran/perintis.
    • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
    • Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) Mulai Juli 2025

Mulai 1 Juli 2025, BPJS akan menghapus sistem kelas I, II, dan III dan menggantinya dengan satu sistem perawatan standar yang sama untuk semua peserta. Meskipun detail tarif baru KRIS belum diumumkan secara resmi, saat ini peserta masih membayar sesuai sistem kelas lama. Jadi, Siapkan diri untuk sistem KRIS yang lebih adil dan merata!

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri (Offline)

Kalau kamu belum terdaftar dan ingin mendaftar BPJS secara mandiri, ini langkah-langkahnya:

  1. Datangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

    Cari lokasinya lewat website resmi atau Google Maps.

  2. Siapkan Dokumen Penting

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi KTP
    • Pas foto ukuran 3×4 (1 lembar)
  3. Isi Formulir Pendaftaran

    Kamu akan dibantu petugas untuk mengisi data sesuai KK.

  4. Dapatkan Virtual Account

    Nomor ini digunakan untuk pembayaran iuran pertama.

  5. Bayar Iuran Pertama

    Bisa lewat bank mitra BPJS seperti Mandiri, BNI, dan BRI.

  6. Tunjukkan Bukti Pembayaran

    • Setelah itu, kartu BPJS akan diproses dan bisa kamu gunakan.
    • Kamu juga bisa cek status dan nomor kartu BPJS lewat aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS.
Tags: BPJS Kesehatan 2025 belum naikIuran BPJS Kesehatan 2025Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 2025Sistem baru BPJS KesehatanTarif BPJS Kesehatan terbaru

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Lengkap Mendaftar Kartu KIP Kuliah 2025: Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Baru

Panduan Lengkap Mendaftar Kartu KIP Kuliah 2025: Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Minta Hakim Waspada

Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Minta Hakim Waspada

1 Desember 2019
Tidak Sulit, Begini Cek Bansos Online Melalui Situs Resmi

Tidak Sulit, Begini Cara Cek Bansos Online Melalui Situs Resmi Kemensos go id Oktober 2025!

13 Oktober 2025
Bawa 2 Ons Sabu, Kuli Bangunan Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Bawa 2 Ons Sabu, Kuli Bangunan Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

27 Juli 2019
Walikota Padangsidimpuan Tinjau Pembangunan RSUD

Walikota Padangsidimpuan Tinjau Pembangunan RSUD

19 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.