Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
8 Mei 2025
in Artikel, Berita
0
Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

Bagi anda para pasangan yang baru menikah, membuat Kartu Keluarga (KK) baru adalah langkah penting dan salah satu yang utama dalam administrasi kependudukan. KK merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan hubungan antar anggota keluarga. Salah Satu dokumen kependudukan ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan KTP, pendaftaran anak sekolah, layanan kesehatan, hingga pengajuan bantuan sosial.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus KK baru setelah menikah, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan

  • e-KTP suami dan istri

  • KK lama (jika ingin keluar dari KK orang tua)

  • Formulir F-1.02 (permohonan penerbitan KK)

  • Surat Keterangan Pindah Datang (jika pindah domisili)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila belum punya akta nikah

Cara Mengurus KK Baru

  • Lewat Kantor Kelurahan/Desa

    1. Bawa seluruh dokumen ke kantor desa/kelurahan
    2. Petugas memverifikasi data dan meneruskan ke Disdukcapil
    3. KK akan diterbitkan dalam beberapa hari dan bisa diambil di kantor terkait
  • Langsung ke Kantor Disdukcapil

    1. Datang ke Dukcapil sesuai domisili
    2. Isi formulir dan serahkan dokumen
    3. KK baru bisa terbit dalam waktu 1–3 hari kerja
  • Secara Online (jika tersedia di daerah Anda)

    1. Masuk ke situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah
    2. Unggah dokumen yang diperlukan
    3. Ikuti petunjuk dan tunggu notifikasi penerbitan KK

Biaya Pengurusan

Pembuatan KK gratis. Sesuai UU No. 24 Tahun 2013, seluruh layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Namun, denda bisa dikenakan jika:

  • Terlambat melaporkan perubahan data lebih dari 30 hari

  • Merusak atau kehilangan KK

Lama Proses Pembuatan

Umumnya, KK baru bisa diterbitkan dalam waktu:

  • 1 hari untuk daerah dengan sistem pelayanan cepat

  • Hingga 3 hari kerja di daerah lain, tergantung verifikasi dan antrean

Tags: Cara buat KK setelah menikahCara mengurus KK pasca menikahProsedur pembuatan KK baruSyarat membuat KK setelah menikahUrus Kartu Keluarga setelah menikah

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
Pemko Medan Bersama Personil TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Aksi Tawuran di Belawan

Pemko Medan Bersama Personil TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Aksi Tawuran di Belawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Deliserdang Raih Emas Putra-Putri Senam Santri

14 Desember 2018
Kabar Baik! Pemegang KKS Akan Terima Tambahan Bantuan Tunai Tahun Ini

Kabar Baik! Pemegang KKS Akan Terima Tambahan Bantuan Tunai Tahun Ini

1 November 2025
Sore Ini, Myanmar vs Indonesia: Pembuktian  McMenemy

Sore Ini, Myanmar vs Indonesia: Pembuktian McMenemy

25 Maret 2019
Syahrial Apresiasi Rencana Pembangunan Stasiun RRI di Kota T.Balai

Syahrial Apresiasi Rencana Pembangunan Stasiun RRI di Kota T.Balai

31 Januari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.