Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Urutan Dzikir Setelah Shalat Wajib yang Perlu Kamu Ketahui

Riyan by Riyan
12 Oktober 2025
in Artikel, Info, Islami
0
Urutan Dzikir Setelah Shalat Wajib yang Perlu Kamu Ketahui

Urutan Dzikir Setelah Shalat Wajib yang Perlu Kamu Ketahui

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Urutan Dzikir Setelah Shalat Wajib yang Perlu Kamu Ketahui

Setelah menunaikan shalat wajib, umat Islam dianjurkan untuk berzikir dan mengingat Allah SWT. Mengenal urutan dzikir setelah shalat wajib dapat membantu memperkaya spiritualitas dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Dzikir setelah shalat bukan hanya pelengkap ibadah, tetapi juga cara untuk menenangkan hati, memperkuat iman, dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Rasulullah SAW mencontohkan urutan dzikir yang bisa diamalkan setiap selesai shalat fardhu, agar seorang Muslim selalu berada dalam keadaan ingat kepada Allah.



1. Membaca Istighfar dan Doa Keselamatan

Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk memulai dzikir dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali, yaitu “Astaghfirullah” (Aku memohon ampun kepada Allah).

Setelah itu dilanjutkan dengan doa,

“Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam,”

yang artinya “Ya Allah, Engkaulah sumber keselamatan, dan dari-Mu datangnya keselamatan, Maha Suci Engkau wahai Tuhan yang penuh kebesaran dan kemuliaan.”



2. Membaca Ayat Kursi

Setelah istighfar, disunnahkan membaca Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255).

Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang membaca Ayat Kursi setelah shalat wajib, maka dirinya akan selalu dijaga oleh Allah hingga datang waktu shalat berikutnya.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer



3. Membaca Tasbih, Tahmid, dan Takbir

Selanjutnya, bacalah dzikir pendek yang penuh makna, yaitu Subhanallah (33 kali), Alhamdulillah (33 kali), dan Allahu Akbar (34 kali).

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa dzikir ini menjadi amalan ringan di lisan namun berat di timbangan pahala.



4. Membaca Doa Penutup Dzikir

Setelah membaca dzikir di atas, tutuplah dengan kalimat Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir.

Artinya, “Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”



Kesimpulan

Dzikir setelah shalat wajib bukan hanya rutinitas, tetapi sarana untuk menjaga hubungan spiritual dengan Allah SWT.

Dengan mengamalkannya secara konsisten, hati menjadi tenang, iman semakin kuat, dan hidup terasa lebih berkah.

Jadikan dzikir sebagai kebiasaan baik setiap kali selesai shalat, agar ibadahmu lebih sempurna dan penuh keberkahan.




Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: ayat kursi setelah shalatbacaan dzikir pendekcara dzikir yang benardoa setelah shalatdzikir Rasulullahdzikir setelah shalat wajibkeutamaan dzikir setelah shalat.urutan dzikir setelah shalat

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Tata Cara Umroh Lengkap dari Niat hingga Tahallul

Tata Cara Umroh Lengkap dari Niat hingga Tahallul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rincian Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Lengkap dengan Pajak

Rincian Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Lengkap dengan Pajak

12 Agustus 2025
Psoriasis vs Eksim: Kenali Bedanya agar Tak Salah Obat!

Psoriasis vs Eksim: Kenali Bedanya agar Tak Salah Obat!

11 Mei 2025
Nikmatnya Jus Wortel Pir

Nikmatnya Jus Wortel Pir

12 Oktober 2019
Rincian Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama 2025

Rincian Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama 2025

30 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.