Waspada Hoaks! Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Dihapuskan? Ini Faktanya!
Belakangan ini, beredar informasi di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan yang menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah. Kabar tersebut mengklaim bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS karena pemerintah akan menanggung seluruh biaya jaminan kesehatan bagi semua peserta, baik pekerja formal maupun informal.
Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran setiap bulan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata klaim tersebut tidak benar dan tergolong sebagai hoaks.
Fakta Sebenarnya: Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku
Berdasarkan klarifikasi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak ada kebijakan resmi yang menghapuskan iuran BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Hingga saat ini, sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur besaran iuran bagi setiap peserta.
Namun, pemerintah memang menyediakan bantuan iuran bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah ditanggung oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dengan kata lain, bukan seluruh peserta BPJS Kesehatan yang dibebaskan dari iuran, tetapi hanya mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan data Kementerian Sosial.
Bahaya Hoaks Seputar BPJS Kesehatan
Penyebaran informasi palsu mengenai penghapusan iuran BPJS Kesehatan dapat berdampak buruk, antara lain:
- Membuat masyarakat salah paham dan berhenti membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga status kepesertaan mereka menjadi non-aktif dan tidak bisa digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.
- Memicu keresahan publik, terutama bagi peserta yang mengandalkan layanan BPJS untuk mendapatkan akses kesehatan yang terjangkau.
- Dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu (phishing) yang mengarah ke penipuan, seperti modus pendaftaran ulang BPJS palsu yang meminta data pribadi peserta.
Cara Memverifikasi Informasi Terkait BPJS Kesehatan
Agar tidak terjebak oleh hoaks terkait BPJS Kesehatan, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi hanya melalui sumber resmi, seperti:
- Situs resmi BPJS Kesehatan: www.bpjs-kesehatan.go.id
- Akun media sosial resmi BPJS Kesehatan (Instagram, Twitter, Facebook)
- Call Center BPJS Kesehatan 165
- Situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Jika menerima informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenarannya melalui situs kominfo.go.id yang menyediakan layanan verifikasi berita hoaks.
Berdasarkan fakta yang telah dijelaskan, informasi mengenai penghapusan iuran BPJS Kesehatan adalah tidak benar dan termasuk hoaks. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi yang menghapuskan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua peserta. Sistem yang berlaku tetap mengacu pada peraturan yang ada, di mana peserta BPJS Kesehatan tetap harus membayar iuran sesuai dengan kelas kepesertaannya, kecuali bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Penyebaran hoaks terkait BPJS Kesehatan bisa berdampak negatif bagi masyarakat, terutama jika mereka percaya begitu saja tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Salah satu risiko utama dari hoaks ini adalah membuat peserta BPJS Kesehatan berhenti membayar iuran karena mengira layanan tersebut sudah gratis, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kepesertaan mereka menjadi non-aktif. Jika hal ini terjadi, maka mereka akan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya bisa mereka manfaatkan.
Selain itu, hoaks semacam ini sering kali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Banyak kasus di mana masyarakat diarahkan ke tautan palsu atau aplikasi tidak resmi yang meminta data pribadi, yang kemudian digunakan untuk kejahatan seperti pencurian identitas atau akses ilegal ke rekening keuangan. Oleh karena itu, kewaspadaan sangat diperlukan dalam menerima informasi yang beredar, terutama jika sumbernya tidak jelas.
















