Waspada! Ini Titik Razia Operasi Patuh Toba 2025 di Medan
Mulai 14 hingga besok 27 Juli 2025, jajaran kepolisian kembali menggelar Operasi Patuh Toba 2025 di Kota Medan. Operasi ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Korlantas Polri dan dilaksanakan serentak oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah, termasuk Sumatra Utara.
Tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya, sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara. Aparat akan menyebar ke sejumlah titik rawan pelanggaran di Medan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Di Mana Saja Titik Razia Operasi Patuh di Medan?
Berdasarkan pola pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, beberapa lokasi di Medan yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran tinggi kembali menjadi fokus operasi. Titik-titik tersebut antara lain:
Jalan Pancing – kerap menjadi lokasi padat kendaraan dengan tingkat pelanggaran tinggi
Jalan Sisingamangaraja, terutama di simpang Jalan Halat dan simpang Juanda – dikenal sebagai jalur ramai dan rawan pelanggaran
Jalan Brigjen Katamso – salah satu jalur utama yang masuk pengawasan
Jalan Setia Budi – sebelumnya digunakan untuk razia kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load)
Jalan Jawa, wilayah Medan Timur – sering menjadi lokasi patroli aktif Satlantas
Kawasan Medan Amplas, terutama dekat Jalan Sisingamangaraja – akan difokuskan pada pendekatan edukatif dan persuasif
Selain pengawasan terhadap pengendara, petugas juga akan menertibkan penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, yang kerap disalahgunakan untuk parkir liar atau tempat berjualan.
Kapan Razia Dilakukan?
Razia tidak hanya dilakukan pada jam-jam sibuk. Polisi akan hadir di berbagai waktu dengan jadwal sebagai berikut:
Pagi hari: 06.00 – 12.00 WIB
Malam hari: 18.00 – 24.00 WIB
Sesi khusus: 03.00 – 05.00 WIB (biasanya untuk wilayah rawan dan momen tertentu)
Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025
Operasi ini fokus menindak sejumlah pelanggaran yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan, di antaranya:
Tidak memakai helm berstandar SNI
Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
Mengoperasikan ponsel saat berkendara
Melanggar rambu lalu lintas dan melawan arus
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
Berkendara tanpa SIM, khususnya bagi pengemudi di bawah umur
Kendaraan tanpa surat resmi seperti SIM dan STNK
Melanggar marka jalan
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai aturan
Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol
Imbauan bagi Masyarakat
Polrestabes Medan mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa dokumen kendaraan yang lengkap, serta menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama. Meski operasi ini melibatkan tindakan penilangan, pendekatan persuasif dan edukatif juga akan dijalankan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Jadwal resmi harian pelaksanaan razia belum diumumkan secara rinci, namun dipastikan akan menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan di lapangan.
















