Waspada! Modus Penipuan Pembayaran BPJS Lewat Telepon, Jangan Sampai Tertipu!
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Penipuan ini dilakukan melalui panggilan telepon, di mana pelaku berpura-pura sebagai petugas resmi dan meminta korban segera melakukan pembayaran atau denda melalui rekening pribadi yang tidak terkait dengan BPJS.
Modus seperti ini semakin marak terjadi, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepesertaan BPJS. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengenali ciri-ciri penipuan dan cara melindungi diri agar tidak menjadi korban.
1. Modus Penipuan Pembayaran BPJS Lewat Telepon
Penipu biasanya menggunakan berbagai trik agar korban percaya dan segera mentransfer uang. Berikut adalah beberapa modus yang sering digunakan:
1) Tagihan Tertunda atau Denda Palsu
Penipu menghubungi peserta BPJS dan mengklaim bahwa ada tunggakan pembayaran atau denda yang harus segera dibayarkan melalui rekening tertentu.
2) Upgrade Kelas Layanan Palsu
Peserta diminta membayar sejumlah uang untuk peningkatan kelas layanan BPJS, padahal proses upgrade hanya bisa dilakukan secara resmi melalui kantor BPJS atau aplikasi Mobile JKN.
3) Pemblokiran Kartu BPJS
Penipu mengancam bahwa kartu BPJS akan diblokir jika tidak segera dilakukan pembayaran dalam waktu singkat. Mereka menciptakan kepanikan agar korban segera mentransfer uang tanpa berpikir panjang.
4) Permintaan Data Pribadi
Pelaku bisa juga meminta nomor kartu BPJS, NIK, atau rekening bank untuk digunakan dalam tindakan kejahatan seperti pencurian identitas atau akses ilegal ke akun peserta.
2. Ciri-Ciri Penipuan Pembayaran BPJS Lewat Telepon
Agar tidak tertipu, kenali tanda-tanda bahwa panggilan yang Anda terima adalah modus penipuan:
1) Menggunakan nomor tidak resmi – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menghubungi peserta dengan nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
2) Memaksa untuk segera membayar – Penipu sering kali memberikan batas waktu sangat singkat agar korban panik dan langsung mentransfer uang.
3) Menyuruh transfer ke rekening pribadi – BPJS hanya menerima pembayaran melalui virtual account bank resmi, mobile banking, dan aplikasi e-commerce terpercaya.
4) Menyebutkan denda atau tunggakan yang tidak sesuai – Peserta bisa mengecek langsung status pembayaran di aplikasi Mobile JKN atau BPJSTKU.
5) Mengancam pemblokiran layanan – BPJS tidak pernah memblokir layanan peserta hanya karena pembayaran tertunda dalam waktu singkat.
3. Cara Menghindari Penipuan Pembayaran BPJS
Agar tidak menjadi korban, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Cek Tagihan Secara Resmi
Pastikan status kepesertaan BPJS hanya melalui sumber resmi:
BPJS Kesehatan: Aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS, atau WhatsApp resmi BPJS di 0811-8750-400.
BPJS Ketenagakerjaan: Aplikasi BPJSTKU atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. - Jangan Pernah Transfer ke Rekening Pribadi
BPJS tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening atas nama perorangan. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui:
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Mobile banking dan e-wallet resmi (LinkAja, ShopeePay, GoPay, dll.)
Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya
Penipuan dengan modus pembayaran BPJS lewat telepon semakin marak terjadi. Oleh karena itu, peserta BPJS harus lebih waspada dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi. Jika menerima panggilan mencurigakan, jangan panik, jangan langsung percaya, dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi.
Ingat, BPJS tidak pernah meminta pembayaran melalui telepon atau rekening pribadi.















