Penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O) atau gas tawa dengan merek Whip Pink belakangan menjadi perhatian serius. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah mengeluarkan peringatan keras menyusul meningkatnya tren penggunaan zat tersebut di kalangan anak muda.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena Whip Pink kerap digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dalam berbagai temuan, gas tawa tersebut sering dicampur dengan alkohol maupun zat terlarang lain, sehingga masuk dalam kategori polydrug use.
BNN RI melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pola konsumsi semacam ini sangat mengkhawatirkan. Penggunaan berulang demi efek euforia, ditambah kombinasi dengan zat lain, disebut dapat meningkatkan risiko fatal secara drastis.
Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sumatera Utara meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah peredaran Whip Pink, khususnya di wilayah Kota Medan.
“Kami Lembaga Anti Narkotika SUMUT mendesak BNNP SUMUT untuk melakukan pencegahan peredaran dan melarang keras tren penggunaan Whip Pink atau Gas Tawa ini di kalangan remaja, terkhususnya di Kota Medan. Mengingat Medan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, jelas menjadi target dan spot yang seksi untuk mengedarkan barang ini,” ujar Hadi Dahyansyah Saragih, SH., Wakil Ketua LAN SUMUT (26/01/2026).
Gas tawa yang juga dikenal dengan sebutan ‘Nangs’ ini bukan sekadar tren berisiko ringan. Campuran Nitrous Oxide dengan alkohol dapat menyebabkan hipoksia akut, yakni kondisi kekurangan oksigen pada otak yang berpotensi berujung fatal.
Selain risiko kematian mendadak akibat kejang dan gangguan pernapasan, penggunaan jangka panjang Whip Pink juga dapat berdampak serius pada sistem saraf. Efek yang ditimbulkan antara lain mati rasa, kesemutan berat, hingga kelumpuhan total akibat defisiensi vitamin B12 ekstrem.
LAN Sumatera Utara turut mengimbau para orang tua agar lebih peka terhadap pergaulan anak-anak mereka. Pencegahan sejak dini dinilai harus dimulai dari lingkungan keluarga melalui pengawasan dan edukasi yang konsisten.
Apabila menemukan benda mencurigakan seperti tabung kecil atau balon yang tidak wajar, orang tua diharapkan segera melakukan tindakan edukatif secara tegas agar penyalahgunaan dapat dicegah.
LAN SUMUT juga meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan untuk bersama-sama mempersempit ruang edar Whip Pink yang kini marak di kalangan remaja.
“Harapan besar kami, BNNP Sumatera Utara, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan bertindak cepat dalam upaya pencegahan barang ini tersebar di kalangan muda atau remaja di Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.

















