Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

0,7 Gram Sabu Antar Dafi Ke Penjara

by
7 November 2018
in Peristiwa
0
210
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, di TKP Penangkapan Jalan. Bakhtiar Kusa, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan (TBS), Senin (5/11) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari tangan tersangka
MUHAMMAR KHADAFI alias DAFI, Lk, 35 thn, Islam, Wiraswasta, Alamat Gg. Raja, Dusun I, Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kota Tanjung Balai, Polisi.menyita barang bukti.berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) unit Handphone merk advan warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak merk lucky strike warna biru dan Uang tunai Rp 99.000,-

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono.SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Panjaitan, Selasa (6/11) diruang kerjanya.

AKP Adi Haryono mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jl. Bakhtiar Kusa, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan masyarakat tersebut, Kata Adi lagi, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Jelasnya.

Lanjut Adi, pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk dipinggir jalan, namun melihat kedatangan petugas, tersangka Dafi membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok lucky strike warna biru kebawah tanah dengan tangan kirinya.

” Petugas menyuruh TSK untuk mengambil dan membuka isi kotak rokok tersebut, alhasil ternyata didapati 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan saat ditanya, ia (TSK Dafi) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IJ dengan alamat disekitar Jln. Khairul Anwar, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

AKP Adi Haryono SH menambahkan, Saat ini Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap IJ, namun belum berhasil ditemukan,” Polres Tanjungbalai Tetap Komit dalam memberantas Narkoba, dukungan semua pihak harus ada “, Ucapnya menghimbau.(Surya)

Tags: 7 Gram Sabu Antar Dafi Ke Penjara

Related Posts

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi

29 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025
Artikel

Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025

3 Desember 2025
Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?
Artikel

Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?

27 November 2025
UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut
Artikel

UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut

24 November 2025
Next Post
Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

10 Juli 2025
Daftar Kampus Swasta di Sumatera Utara dengan Akreditasi Unggul dari BAN-PT 2025

Daftar Kampus Swasta di Sumatera Utara dengan Akreditasi Unggul dari BAN-PT 2025

3 November 2025
KPK Periksa Anak Walikota Medan

KPK Periksa Anak Walikota Medan

1 November 2019
Cair Juli 2025! Cek Alokasi Dana Bantuan PIP untuk Siswa Aktif Sekolah

Cair Juli 2025! Cek Alokasi Dana Bantuan PIP untuk Siswa Aktif Sekolah

21 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.