Medan, 1/10 (medanaktual) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit III/Jahtanras berhasil menangkap anak tersangka penadah semen curah ilegal di Medan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (1/10) di Jalan Krakatau Ujung, Gang Turi Lorong Toba, Tanjung Mulia, Medan Deli.
Rio Tampubolon (18) ditangkap karena ikut berperan dalam membuka kran dari truk pengangkut semen PT Andalan Nusa Pratama yang dikemudikan oleh Tri Handoko dan Badi Gunawan untuk diangkut menuju gudang milik ayahnya yang masih buron di Jalan Ismail Harun Medan Estate, Percut Sei Tuan.
AKBP Faisal Napitupulu, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut dalam keterangannya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana karena membeli barang hasil kejahatan.
Namun, menurut Faisal, Sebenarnya yang menjadi Target Operasi (TO) adalah ayahnya Rio namun pada saat kejadian, yang ada dilokasi adalah anaknya yang berperan menjadi pembuka kran semen curah tersebut.
Menurut Faisal, meski pelaku masih tergolong di bawah umur namun karena melakukan tindak pidana atau turut serta membantu tindak pidana maka pelaku langsung diamankan.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah, kernet dan supir truk tersebut menjual dan menurunkan muatan truknya di gudang penampungan semen curah ilegal.
“Menurunkan muatan truk tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah perbuatan tindak pidana. Sehingga korban melaporkan ini ke polisi. Dan saat ditangkap, memang pelaku baru saja melakukan transaksi jual beli semen curah itu,” jelasnya.