Medanaktual – Lima rumah dinas milik TNI di Komplek Pamen Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan ditertibkan oleh Kodam I/BB karena menyalahi aturan dengan ditempati oleh orang yang bukan anggota TNI.
Asisten Logistik Kodam I/BB, Kolonel Arm Anggoro Setiawan pada wartawan mengatakan,
bangunan yang akan dirubuhkan di Komplek Pamen Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan ini dijadikan tempat usaha oleh orang yang bukan TNI. Sabtu (7/1).
“Kami akan rubuhkan bangunan ini karena digunakan sebagai tempat usaha. Harusnya, rumah Dinas tidak boleh dijadikan seperti ini,” katanya.
Berdasarkan peraturan, Rumah dinas tidak boleh disewakan kepada orang lain, apalagi kini banyak anggota kita yang malah menyewa rumah sementara itu rumah dinas kita disewakan kepada orang lain, kan kasihan anggota kita itu, ujar Anggoro.
Kelima bangunan Dinas TNI yang akan dirubuhkan dan dihuni orang sipil seputaran Jalan Jamin ginting No.G 1 yang masing masing dihuni oleh Bapak Mitra (sipil), di Jalan jamin Ginting komplek Pamen No. G2., dihuni oleh bapak Jaini, di Jalan Jamin Ginting Komplek Pamen No. G3, yang dihuni oleh bapak Maknur (sipil), di Jalan Jamin Ginting No G7, yang dihuni R.R Ade Vika Saraswati dan di Jalan Jamin Ginting No. G8, yang dihuni oleh ibu Seter br Sitepu.