Tersangka Korupsi BPAD Sumut Segera Diperiksa Kejati
Medanaktual – Kejati Sumut segera memeriksa tersangka RM, staf anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, atas dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp 3,596 miliar di Balai Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Minggu [27/8], mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka itu, akan dilakukan pada pekan depan.
Sebab, menurut dia, pada pemanggilan yang pertama Selasa (22/8) Tersangka Korupsi BPAD tidak dapat hadir di Kejati Sumut, karena salah seorang anaknya sedang diwisuda di Universitas Sumatera Utara (USU).
“Jadi, surat pemanggilan yang kedua juga telah dilayangkan kepada tersangka agar dapat hadir di Kejati Sumut,” ujar Sumanggar. Ia menyebutkan, pada pemanggilan tersebut, tersangka diharapkan dapat hadir dengan tepat waktu dan kooperatif.
Kejati Sumut, Selasa (22/8) melayangkan pemanggilan terhadap tiga tersangka, yakni SH, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, GSN, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan RM, Staf Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, RM berhalangan hadir.Sedangkan, dua tersangka SH dan GSN telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Setelah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.Maka jumlah tersangka dugaan korupsi BPAD Provinsi Sumut yang ditahan menjadi enam orang. “Penahanan tersangka itu untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut,” kata mantan Kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan empat tersangka kasus korupsi di BPAD Provinsi Sumut, yakni JWB, Wakil Direktur CV Alva Omega, HT, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HP, Direktur CV Indroprima.
Keempat tersangka itu, dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Keempat tersangka itu, juga diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.
Selain itu, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar. Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut TA 2014.
Keempat tersangka itu, dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.