Medan|Harian88 – Ketua Umum Serikat Pekerja Pekerbunan (SP-Bun) tingkat perusahaan PTPN III, Cristian Orchard Perangin-angin mengaku pihaknya hingga kini terus berupaya membongkar dugaan korupsi atau penyelewengan keuangan senilai Rp 3,8 miliar di perusahaan milik BUMN tersebut. Penyelewengan atau penggelapan itu disebut-sebut melibatkan Kabag Keuangan, Sulistiawan yang disinyalir dilindungi jajaran direksi.
“Namun anehnya niat baik kami bertujuan menyelematkan keuangan perusahaan malah tidak didukung pimpinan direksi, sehingga mereka hingga kini tetap ngotot tidak mengakui kepemimpinan SPB-Bun PTPN III dibawah kepemimpinan saya, Cristian Orchrad Perangin-angin.Padahal perbuatan tersebut jelas bentuk pelanggaran terhadap Undan-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja pasal 28 junto pasal 43, selain itu sikap pimpinan tersebut juga tidak mendukung semangat menjadikan PTPN III iini sebagai BUMN bersih dari korupsi,” kata Orchard kepada wartawan dalam keterannya kepada wartawan di Medan, kemarin.
Orchard menegaskan pihaknya hingga kini tetap meminta kasus dugaan penggelapan keuangan di tubuh PTPN III agar segera dilimpahkan kepada penegak hukum sebagai bahan penyelesaiannya. Hal tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi siapa saja karyawan dan pimpinan di PTPN III , agar di hari mendatang jangan melakukan kesalahan apalagi penggelepan keuangan perusahaan.
“Sehingga tujuan utama meningkatkan kinerja perusahaan benar-benar bersih dan bebas dari unsur tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bisa dilaksanakan. Sebagainana dukungan dan kebijakan yang kerap disampaikan Presiden
Joko Widodo,” katanya.
Kepemimpinan Sah Lebihlanjut Orchard dalam keterangannya menegaskan, meski jajaran direksi PTPN III hingga kini belum berkenan mengakui kepemimpinannya, namun pihak federasi induk organisasi SPBun se Indonesia hanya mengakui satu SPBun PTPN III yang ketua umumnya adalah Christian Orchard Perangin-angin. Untuk itu, hasil kegiatan Muslubserjatip (Musyawarah Luar Biasa Serikat Pekerja Perkebunan Tingkat Perusahaan) PTPN III (Persero) yang dilaksanakan di gedung Pamitran,
Sei Karang, Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 21 Pebruari 2018 yang dihadiri oleh unsur manajemen dari PTPN Holding dan SEVP PTPN III (Persero) beserta para kepala bagian, distrik manajer, manajer dan sejumlah pengurus SPBun PTPN III (Persero) yang mendukung Muslubserjatip tersebut dinyatakan ilegal atau tidak sah.
Sebab Orchard menegaskan Muslubserjatip SPBun PTPN III tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART SPBun PTPN III pada pasal 21 ayat 2 yang mempersyaratkan bahwa Muslub baru dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota SPBun PTPN III. “Dalam kenyastaannya Muslubserjatip tanggal 21 Pebruari 2018 tetap mereka laksanaka terbukti dengan terpilihnya saudara. Tio Handoko, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian TI/TB PTPN III,” katanya.
Dia juga membeberkan digelarnya Muslubserjatip tersebut disebabkan adanya intervensi manajemen PTPN III dengan memberikan izin tertulis untuk pelaksanaan Muslubserjatip di Sei Karang, Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara
pada tanggal 21 Februari 2018,dengan pemberian fasilitas kepada sekelompok individu yang mengatasnamakan Komite Penyelamatan Organisasi yang sama sekali tidak diatur mekanismenya di AD/ART SPBun PTPN III.Padahal ditegaskan, proses dan hasil pemilihan ketua umum dilakukan oleh KPO (Komite Penyelamatan Organisasi tersebut jelas cacat hukum karena tidak memiliki kewenangan mengadakan Muslubserjatip untuk melaksanakan pemilihan ketua umum SPBun PTPN III berdasarkan mekanisme organisasi.
“Meski demikian, saya mengharapkan kepada seluruh anggota SPBun PTPN III agar tetap tenang dan bekerja serta konsisten menjaga kondusifitas di lingkungan kerja. Jangan terpancing berbuat anarki atas adanya tindakan intervensi manajemen puncak terhadap disharmoni yang sengaja diciptakan di antara para pekerja dalam hal hal berserikat di PTPN III yang jelas-jelas telah melanggar hukum.
Sebagai pimpinan organisasi buruh, kami telah mengambil sikap tegas dan menyiapkan berbagai langkah yang konstruktif berlandaskan aturan main yang berlaku di Indonesia, karena saya, Christian Orchard Perangin-angin adalah ketua umum SPBun PTPN III yang sah berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.(jamlun88)