Medanaktual, 24/3 – Proses hukum yang menjerat calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih tidak bisa ditunda dikarenakan kasus yang menimpanya masuk dalam pidana pemilu bukan pidana umum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto usai melantik beberapa pejabat utama Bareskrim, di Gadung Bareskrim, Gambir, Jakarta (Jumat, 23/3).
“Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Menurut Ari, kasus pidana yang bisa ditunda hanyalah pidana umum dimana hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yang menghimbau agar semua prosea hukum terkait dengan calon kepala daerah (Cakada) ditunda, dan hal tersebut hanya berlaku bagi pidana umum.
“Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda,” tekan Kabareskrim.
Sebelumnya, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu yang menjerat JR Saragih yakni dokumen yang digunakannya saat mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.
JR Saragih adalah ketua DPD Partai Demokrat Sumut nonaktif dan masih menjabat Bupati Simalungun untuk periode kedua.
(Fai)