Medanaktual.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang diusulkan dimajukan menjadi September 2024 mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti undang-undang dan peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak. “Kami berpegang pada aturan yang ada,” ujar Herdensi saat dihubungi oleh wartawan pada Sabtu (9/9/2023).
Herdensi menekankan bahwa KPU Sumut masih mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam perencanaan Pilkada serentak 2024. Dia juga menyatakan bahwa KPU Sumut akan mengikuti perubahan jika ada keputusan resmi yang mengubah jadwal Pilkada tersebut. “Kami menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Herdensi mengingatkan bahwa saat ini usulan untuk mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 masih dalam tahap wacana. Jika ada perubahan, itu akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Sumut akan mengikuti keputusan bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI. “Kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tegas Herdensi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap usulan untuk maju jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024 sebagai tindakan yang rasional, asalkan KPU RI siap untuk melaksanakannya. “Kami melihat usulan ini cukup rasional selama KPU siap dan merasa mampu,” kata Tito.
Tito juga menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik, pengamat, dan pemerintah.