Medanaktual – Tujuh oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang terancam merayakan lebaran tahun ini dari balik jeruji besi terkait Pungli MAN Lubukpakam.
Pasalnya, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang menciduknya karena perkara pungutan liar atau pungli pada orangtua siswa yang baru saja masuk mendaftar dengan meminta sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
Informasi yang diperoleh Sabtu (9/6/2018), oknum guru tersebut berinisial R, F, M, A, S, N dan T. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Delisedang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman, Sabtu (9/6/2018) membenarkan pihaknya melakukan OTT ke MAN Lubukpakam, Deliserdang. Ia mengaku kalau pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan.
“Benar kami melakukan OTT. Ini masih pengembangan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pun golongan,” sebut AKP Ruzi.
Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 165.347.000, 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kuiitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan.